Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, pemberian sanksi oleh pemerintah terhadap rumah sakit swasta yang nakal perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera. Lagi pula, kasus vaksin palsu sudah berlangsung sejak 2003. Sayangnya, mesti sudah terendus adanya dugaan kongkalikong antara oknum di rumah sakit dengan oknum penjual, kasus ini tak juga dapat dibongkar. Menurut Dede, pemberian sanksi dapat diberikan kepada rumah sakit berupa menurunkan akreditasi hingga mancabut izin praktik.
Sedangkan terhadap tenaga medis yang terlibat dengan peredaran vaksin palsu dapat dikenakan sanksi, mulai tetap bekerja dengan tidak digaji atau pemecatan hingga pemberian saksi pidana. Ia menilai apapun profesi yang digeluti tak boleh berlaku sewenang-wenang. Sebab, dalam dunia kesehatan terdapat kepercayaan yang mesti dijaga oleh tenaga kesehatan dan rumah sakit.
“Nama-nama (rumah sakit, oknum tenaga medis, dan pelaku produsen, red) perlu diberikan sanksi. Jadi kita sebagai publik tahu mereka sudah dihukum. Hukum itu tidak harus dipenjara,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Kemenkes di Gedung DPR, Rabu (13/7).
Wakil Ketua Komisi IX Syamsul Bachri menambahkan, pemerintah mesti mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terindikasi melakukan penyebaran vaksin palsu. Menteri Kesahatan (Menkes) Nila Djuwita F Moeloek mesti bersikap tegas. Tak saja terhadap produsen vaksin palsu, namun juga tenaga medis di rumah sakit pemerintah, swasta maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama sebagai tempat distribusi vaksin non original kepada pasien.
“Ini penting dilakukan pemerintah,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menilai ketidaketegasan pemerintah dengan tidak menunjuk langsung rumah sakit mana saja yang terindikasi menyebarkan vaksi palsu menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Kemenkes sebagai pihak penanggungjawab kesehatan masyarakat mesti bertanggungjawab.
Oleh sebab itu, dengan menunjuk rumah sakit dan oknum, pemerintah mesti melakukan hal tersebut tanpa tedeng aling-aling. Bila ternyata sejumlah nama rumah sakit mayoritas berlatar belakang swasta, maka perlu diberikan sanksi berat. Dengan opsi terakhir yakni menutup izin praktik rumah sakit. “Kami Komisi IX mendukung penuh pemerintah melakukan tindakan tegas. Menkes harus unjuk gigi, kami ingin tuntas. Kami akan mengawal ini (dengan membentuk Panja, red),” ujarnya.
Anggota Komisi IX Suir Syam berpandangan terhadap oknum yang melakukan perbuatan penyebaran vaksin palsu di rumah sakit di bawah naungan pemerintah mesti dipecat. Setidaknya, jabatan yang diembannya mesti ditanggalkan. Dengan begitu, pemerintah tidak lagi dianggap melindungi mereka yang melakukan perbuatan jahat di rumah sakit. Tindakan tegas Kemenkes dinanti masyarakat.
Menkes Nila Djuwita F Moeloek berjanji bakal memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun begitu, pemberian sanksi dilakukan setelah pihaknya melakukan penilaian. Misalnya, penyebaran vaksin palsu dilakukan rumah sakit itu lantaran manajemen dengan sepengetahuan direktur untuk membeli barang tersebut, atau oknum semata. “Nah ini yang harus kita lihat,” ujarnya.
Kendati demikian, dimungkinkan rumah sakit dapat dicabut izin praktiknya dengan menutup operasionalnya. Terhadap direktur rumah sakit yang terbukti memberikan persetujuan pembelian vaksin palsu dapat dikenakan sanksi secara berjenjang. Sedangkan rumah sakit dimungkinkan dapat dicabut izin praktiknya dengan menutup operasionalnya.
“Bisa ditutup, karena dia memakai (vaksin palsu, red), meng-acc untuk membeli dan manajemen sudah tidak benar,” pungkasnya.
















