Sanksi Bila Terbukti Menggunakan Ijazah Palsu
Terbaru

Sanksi Bila Terbukti Menggunakan Ijazah Palsu

Pemalsuan ijazah dapat dimasukkan sebagai bagian dari tindak pidana pemalsuan surat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pemalsuan ijazah dapat dimasukkan sebagai bagian dari tindak pidana pemalsuan surat, hal ini dikarenakan pengertian ijazah yang terdapat dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 42 ayat (4) UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan Perseorangan, Organisasi, atau Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak, dilarang memberikan ijazah.

Kemudian Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi menyatakan Perseorangan, Organisasi, atau Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6), (7), dan Pasal 42 ayat (4) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp1 miliar.

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa yang diartikan dengan surat adalah surat yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis dengan mesin tik dan lain-lain.

Lebih lanjut dalam buku tersebut menyatakan, yang dihukum menurut pasal ini tidak hanya memalsukan tetapi juga sengaja. Maksudnya adalah orang-orang yang menggunakan itu harus mengetahui dengan benar bahwa surat yang digunakannya itu adalah palsu.

Penggunaan ijazah memiliki aturannya sendiri di dalam UU Sisdiknas. Pengaturan secara khusus mengenai pemalsuan ijazah dalam UU Sisdikans menyatakan, pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana pemalsuan ijazah yang dapat dipertanggungjawabkan adalah orang yang dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya, selain itu mereka yang membantu memberikan ijazah juga harus mempertanggungjawabkannya.

Dalam Pasal 69 ayat (1) UU Sisdiknas mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Tags:

Berita Terkait