Sanksi Pidana Bagi Penebar Ancaman Kekerasan di Medsos
Terbaru

Sanksi Pidana Bagi Penebar Ancaman Kekerasan di Medsos

Pemerintah telah mengatur hukum mengenai pengancaman, di mana jika seseorang melakukan tindakan tersebut demi kepentingan pribadi dan berisiko merugikan seseorang, maka akan mendapatkan sanksi secara tegas.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Jika perbuatan tersebut dilakukan melalui perangkat elektronik akan dikenakan Pasal 29 UU ITE. Pasal tersebut menyebutkan bahwa perbuatan yang sifatnya memaksa, memberikan ancaman atau menakut-nakuti korban secara sengaja melalui perangkat elektronik, maka bisa dikenakan hukuman dengan sanksi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Penerapan pasal yang mengandung sanksi pidana dalam UU ITE yang merupakan lex specialis dari pasal KUHP hendaknya para penegak hukum dapat memperhatikan pasal KUHP tersebut merupakan sebagai ketentuan umum (general) merupakan delik aduan atau delik biasa.

Hal tersebut menjadi penting, untuk menjaga agar penerapan pasal-pasal pidana yang tersebar dalam UU ITE tidak dijadikan sebagai ‘sapu jagat’ untuk mengkriminalkan seseorang.

Tindakan yang menggunakan UU ITE merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur UU ITE di seluruh wilayah Indonesia.

Sebagai undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, manfaat UU ITE mencakup berbagai hal yaitu menjamin kepastian hukum untuk masyarakat melalui transaksi elektronik, mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia, pencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet, dan melindungi masyarakat dan pengguna internet dari tindakan kejahatan online.

Adanya undang-undang pengancaman tersebut diharapkan agar masyarakat Indonesia tidak lagi merasa takut terancam akan pesan singkat atau bentuk gangguan lainnya, selain itu agar memberi efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan.

Tags:

Berita Terkait