Satu Lagi, Pengembang Apartemen Dimohonkan Pailit
Berita

Satu Lagi, Pengembang Apartemen Dimohonkan Pailit

Tujuh konsumen memohonkan pailit PT Megacity Development karena tak memenuhi janjinya membangun apartemen. BPPN juga pernah memohonkan pailit perusahaan itu.

Mon
Bacaan 2 Menit
Meski sudah melunasi pembayaran, konsumen tak pernah terima <br> apartemen yang dijanjikan. Ilustrasi foto: Sgp
Meski sudah melunasi pembayaran, konsumen tak pernah terima <br> apartemen yang dijanjikan. Ilustrasi foto: Sgp

Satu lagi pengembang apartemen dimohonkan pailit oleh konsumen. Seperti kepailitan pengembang apartemen Palazzo, permohonan pailit diajukan lantaran apartemen tak kunjung dibangun meski kosumen sudah melunasi pembayaran. Kali ini dilakukan oleh PT Megacity Development atas pembangunan apartemen Jakarta Golf Vilage yang berlokasi di Pademangan. Padahal perjanjian pengikatan jual beli sudah dijalin pada 1994 lalu.

 

Lantaran tak ada kejelasan kapan dibangun, melaui kuasa hukumnya Jimmy MP Johannes dan Davidson WAS, tujuh konsumen mendaftarkan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhir April lalu. Para pemohon itu adalah Afifuddin Kolok Achmad, Taslim, Polindah Tjandra, Ng Oy Lin, Ichwan Susilo, Roh Hanni dan Paransih Isbagio. Persidangan perdana perkara ini telah digelar Rabu (12/5). Kuasa hukum PT Megacity, Maria Lewerisa hadir di persidangan.

 

Dalam berkas permohonan dijelaskan, sesuai perjanjian, pembangunan apartemen akan diselesaikan pada Oktober 1998. Pemohon sendiri telah melunasi harga pembelian apartemen yang mencapai puluhan ribu dolar itu. Lantaran hingga kini pembangunan tak terealisasi, pemohon memutuskan mengakhiri Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan memberitahukan penghentian secara tertulis. Konsekuensinya, PT Megacity harus mengembalikan seluruh pembayaran apartemen. Hal itu memang dimungkinkan dalam PPJB tersebut.

 

Melalui pemberitahuan tertanggal 25 Januari 2010, pemohon menuntut pengembalian pembayaran yang jumlahnya berbeda-beda plus bunga dan denda. Yakni, Afifuddin Kolok Achmad sebesar AS$277.049, Taslim AS$194.610, Polindah Tjandra Rp157.110, Ng Oy Lin AS$112.823, Ichwan Susilo AS$157.188, Roh Hanni AS$250.682 dan Paransih Isbagio AS$161.804.

 

Sejak surat somasi pengembalian dilayangkan, PT Megacity dinilai tak menunjukan itikad baik untuk melaksanakan kewajiban. Akhirnya, kuasa hukum pemohon kembali mensomasi PT Megacity agar melaksanakan kewajiban selambat-lambatnya pada 3 Februari 2010. Namun hingga permohonan pailit diajukan tetap tak terealisir.

 

Kuasa hukum pemohon, dalam berkas permohonan, menyebut PT Megacity memiliki tujuh kreditur lain yang juga pembeli apartemen. Yakni, Lim Siong Kwong memiliki piutang sebesar AS$106.780, Rini Sutiawati G AS$93.635, Roberto Santoso AS$68.964, Anugerah Setiadi AS$116.538, Khaterie Tjandranita AS$99.962, Aloysius Indrarto Tedjoseputro AS$80.024 dan Arief Santoso AS$103.460.

Tags: