Seperti yang kita sadari, zaman sekarang adalah zaman informasi dan zaman media sosial, dimana informasi menyebar dengan begitu cepat. Namun sayangnya kecepatan penyebaran informasi dan luasnya cakupan penyebaran informasi tersebut, tidak berbanding lurus dengan ketepatan (akurasi) informasi yang disampaikan, karena potensi terjadinya distorsi informasi sangatlah besar. Hal ini berarti, semakin luas cakupan penyebaran informasi, maka semakin besar kemungkinan bahwa informasi yang diterima oleh si penerima informasi adalah salah. Begitu pula, semakin cepat penyebaran informasi, maka semakin besar juga kemungkinan bahwa informasi yang diterima oleh si penerima informasi tidaklah tepat. Hal ini mengingatkan saya pada materi komedi yang pernah dibawakan oleh salah seorang peserta Stand Up Comedy Indonesia Season 6 yang bernama Sadana Agung.

Pada suatu kesempatan, Sadana Agung menceritakan lelucon tentang penjual gorengan yang bernama Yuk Jum, yang mengiklankan dagangannya dengan metode getok tular, atau dari mulut ke mulut. Suatu ketika salah seorang pembeli gorengannya Yuk Jum mempromosikan gorengan Yuk Jum kepada temannya dengan berkata: “Gorengannya Yuk Jum murah banget, pisangnya kuning, Enaaak!”, lantas kemudian promosi tersebut mulai menyebar kepada orang lain dengan kata-kata yang tersampaikan: “Eh Katanya, gorengannya Yuk Jum kuning, murah dan enak lagi”, dan semakin lama, informasi yang tersebar di masyarakat adalah informasi dengan kata-kata: “Yuk Jum murah banget!!!”. Hal ini menyebabkan tersebarnya informasi bahwa seolah-olah Yuk Jum sedang jual diri dalam konotasi negatif.
Baca Juga:
Sisi Gelap Diferensiasi Fungsional dalam RUU KUHAP: Perwujudan Negara Kekuasaan
Draf RUU KUHAP Dinilai Mundur dan Berpotensi Langgar HAM
Hal inilah yang sekarang mulai terjadi di dalam proses penegakkan hukum di Indonesia. Masih segar di ingatan masyarakat Indonesia tentang Kasus Korupsi Tata Niaga Pertambangan Timah yang menimpa Harvey Moeis dkk, yang saat itu pihak Kejaksaan Agung menerangkan bahwa kerugian yang dialami oleh Negara akibat perbuatan dari Harvey Moeis dkk adalah sejumlah Rp271 Triliun. Namun demikian, informasi yang diterima oleh masyarakat pada umumnya justru tidaklah tepat, karena masyarakat pada umumnya mengira bahwa dalam kasus korupsi tersebut, seolah-olah ada uang yang keluar dari kas negara yang diambil atau dikorupsi oleh Harvey Moeis, dkk, sehingga seolah-olah Harvey Moeis, dkk menerima uang sejumlah Rp 271 Triliun. Atas dasar informasi tersebut, kemudian amarah masyarakat mulai menyala dan segala sumpah serampah dilontarkan dan ditujukan kepada Harvey Moeis dan keluarganya.
Jika kita menelisik pada fakta persidangan sebagaimana yang tertuang di dalam putusan pengadilan Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, kerugian negara sejumlah Rp271 Triliun tersebut, bukanlah merupakan jumlah uang yang diterima oleh Harvey Moeis, dkk, melainkan jumlah uang, yang menurut perhitungan ahli, yang harus dikeluarkan oleh negara. Apabila negara hendak memperbaiki kerusakan lingkungan akibat tambang timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis) sejumlah Rp183 Triliun lebih; biaya kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp75 Triliun lebih; dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp11 Triliun lebih. Bahkan kalau kita mencermati lagi mengenai hitungan tersebut, maka dapat kita lihat kerugian sejumlah uang tersebut tidak hanya mencakup kerugian akibat pertambangan ilegal yang melibatkan Harvey Moeis, dkk, melainkan juga kerugian akibat seluruh pertambangan timah yang dilakukan perusahaan tambang lainnya dan termasuk seluruh masyarakat yang juga melakukan penambangan di Kabupaten Provinsi Bangka Belitung.
Belakangan ini juga sedang booming kasus korupsi Pertamina sepanjang Tahun 2018- 2023, dengan angka kerugian negara yang sangat fantastis hingga menembus Rp1.000 triliun, serta adanya narasi dari pihak Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa ada oknum dari pihak Pertamina maupun pihak Pertamina Patra Niaga yang melakukan pengoplosan bahan bakar minyak RON 92 dengan bahan bakar minyak RON 90. Akibat dari Informasi yang disebarkan oleh Kejaksaan Agung tersebut, di dalam benak masyarakat belakangan ini adalah bahwa semua bahan bakar minyak Ron 92 aka Pertamax yang dijual di seluruh SPBU Pertamina adalah hasil oplosan dari bahan bakar minyak Ron 90 aka Pertalite.
Hal ini kemudian mengakibatkan masyarakat menjadi sama sekali tidak percaya lagi dengan bahan bakar minyak dari Pertamina, bahkan ada anekdot di tengah masyarakat yang menyatakan bahwa: “Pertamax adalah Pertalite yang tidak antri”. Akibat menurunnya kepercayaan masyarakat tersebut, baik kepada Pertamina ataupun kepada Pemerintah RI secara keseluruhan, masyarakat sekarang lebih memilih SPBU milik Shell atau milik perusahaan lainnya untuk mengisi bahan bakar minyak. Hal ini merugikan negara secara langsung akibat dari informasi yang disebarkan oleh pihak Kejaksaan Agung. Pihak Kejaksaan Agung sendiri, setelah beredarnya informasi tersebut, kemudian buru-buru melakukan klarifikasi yang pada pokoknya menyatakan bahwa bahan bakar minyak di SPBU Pertamina yang sekarang beredar sudah sesuai spesifikasi. Namun menurut pengamatan Penulis, klarifikasi dari pihak Kejaksaan Agung tersebut merupakan hal yang sia-sia, karena masyarakat sudah terlebih dahulu percaya mengenai narasi bahwa Pertamina telah menipu masyarakat.
















