Sejarah Tiga Firma Hukum era 1980-an dan 'Torehan' Bang Buyung
Sejarah Kantor Advokat Indonesia:

Sejarah Tiga Firma Hukum era 1980-an dan 'Torehan' Bang Buyung

Adnan Buyung Nasution & Associates berjasa mempertemukan pada pendiri LGS dan HHP. LBH pun tak kalah penting karena "melahirkan" para pendiri LSM.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Dalam dunia advokat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), siapa yang tidak kenal Adnan Buyung Nasution. Bang Buyung, begitu almarhum akrab disapa, menjadi idola para advokat atau lawyer muda. Selain terkenal ketokohannya, Bang Buyung juga menjadi salah satu tokoh pendiri firma hukum modern di era 1960-an yang kemudian menjamurnya firma hukum pada era berikutnya.  

 

Tepat pada 1969, Bang Buyung mendirikan Adnan Buyung Nasution & Associates (ABNA). Pendiri Assegaf Hamzah and Partners, Ahmad Fikri Assegaf dalam tulisan berjudul “Besar Itu Perlu: Sejarah Perkembangan Kantor Advokat Modern di Indonesia”yang dimuat Jurnal Hukum & Pasar Modal Volume VIII, Edisi 10/2015 mengatakan, banyak kantor hukum modern era 1980-an yang lahir dari "rahim" ABNA.

 

ABNA sendiri, dahulu memiliki dua divisi, yaitu divisi litigasi dan divisi korporat yang juga menangani litigasi dan nonlitigasi. Ketika itu, ABNA masih berkantor di Jl Juanda, di sebuah bangunan ruko berlantai dua yang terletak di belakang istana negara. Bagian litigasi berkantor di lantai bawah, sedangkan korporat di lantai atas. Baca Juga: Menelusuri Jejak Kantor Advokat Modern Generasi Pertama

 

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa ABNA memiliki litigator-litigator andal, seperti Mohamad Assegaf, Victor Sibarani, dan John Kusnadi. Namun, yang tak kalah penting dalam perkembangan kantor hukum modern era 1980-an dan konsultan hukum pasar modal adalah para advokat korporat (corporate lawyer) ABNA juga andal dalam perkara nonlitigasi. ABNA membentuk divisi nonlitigasi bernama Nasution Lubis Hadiputranto (NLH) pada 1982.

 

Tiga tahun kemudian (1985) NLH tak berlanjut, lalu pada akhirnya terbentuk firma hukum Lubis, Ganie, Surowidjojo (LGS), Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP), Makarim & Taira, dan Kusnandar & Co. Dari jalur LBH "besutan" Bang Buyung, ada pula Todung Mulya Lubis dan Lelyana Santosa yang akhirnya menggandeng Insan Budi Maulana sebagai partner kantor hukum Lubis, Santosa, Maulana (LSM).

 

Salah seorang partner yang juga pendiri kantor hukum Lubis, Ganie, Surowidjojo (LGS), Mohamed Idwan Ganie masih ingat perjalanan mereka saat merintis karir di ABNA. Managing Partner LGS yang akrab disapa Kiki Ganie ini mengatakan, ABNA merupakan tempat bertemunya para pendiri LGS. Kiki Ganie bergabung dengan ABNA pada tahun 1977.

 

Hukumonline.com

Tiga pendiri LGS. Dari kiri ke kanan : Timbul Thomas Lubis, Mohamed Idwan Ganie, Arief Tarunakarya Surowidjojo. Repro: NOV

 

Kala itu, Kiki Ganie masih fresh graduate. Pria kelahiran Amsterdam, Belanda tahun 1955 tersebut baru menamatkan kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Sesuai urutan, Kiki lebih dahulu bergabung dengan ABNA ketimbang dua pendiri LGS lainnya, Timbul Thomas Lubis dan Arief Tarunakarya Surowidjojo.

 

Berbeda dengan Kiki Ganie, Dua pendiri LGS lain itu, masuk ke ABNA setelah sempat bekerja di kantor hukum lain. Bahkan, Timbul Thomas, sebelum beralih profesi menjadi advokat, adalah seorang jaksa. Timbul Thomas yang merupakan rekan seangkatan Todung Mulya Lubis saat berkuliah di FH UI ini sempat bekerja di kantor hukum Delma Yuzar.

 

"Terus, Pak Arief, dia seangkatan dengan saya, di FH UI juga seangkatan. Kalau Pak Arief dia kerja di Prawira Bisma dulu, ada kantor (hukum) bekas jenderal polisi, ya lumayan terkenal pada saat itu, lawyer andal, lawyer senior. Jadi, (Arief) agak belakangan (masuk ABNA)," kata Kiki Ganie kepada Hukumonline di kantornya, Selasa (31/10).

 

Sebelum Kiki Ganie, sudah ada beberapa lawyer lain yang bergabung dengan ABNA. Beberapa diantaranya adalah Sri Indrastuti Hadiputranto dan Winita Kusnandar. Tidak lama kemudian, masuk Nono Anwar Makarim, Frank Taira Supit, dan Zen Umar Purba. Dahulu, juga sudah ada lawyer asing yang bekerja di ABNA, salah satunya Timothy Manring.

 

Seingat Kiki Ganie, Nono Makarim dan Frank Taira adalah lawyer pertama yang meninggalkan ABNA. Keduanya mendirikan Makarim & Taira. Sementara, sisanya, pada 1982 membentuk firma hukum nonlitigasi Nasution, Lubis, Hadiputranto (NLH) yang merupakan gabungan nama Bang Buyung, Timbul Thomas Lubis, dan Sri Indrastuti Hadiputranto.

 

"Saya juga ikut di NLH. Pas permulaan NLH, saya di Jerman mengambil (program) doktor. Pak Arief juga lalu ke Amerika ambil LLM. Sebetulnya Pak Timbul juga, tapi sudah ber-partner-an (di NLH). (ABNA) Yang korporasi tapi ada litigasi juga itu jadi NLH. Lalu, kantornya pindah ke Hongkong and Shanghai Building di Jl. Hayam Wuruk," ujarnya.

 

Menurut Kiki Ganie, Timbul Thomas Lubis bertindak selaku managing partner di NLH. Sekembali Kiki Ganie dari Jerman dan Arief Surowidjojo dari Amerika Serikat, pada awal 1984, keduanya memutuskan keluar dari NLH. Keduanya mendirikan sebuah firma hukum bernama Ganie & Surowidjojo (GS) yang menjadi cikal bakal dari LGS.

 

"(Alasan keluar dari NLH?) Ada lah, internal, tidak ada yang khusus. Tidak lama kemudian di tahun (yang sama) kurang lebih hanya mungkin enam bulanan. Timbul Thomas dan Sri Indrastuti resign (mengundurkan diri) dari NLH," tuturnya sambil menyebutkan beberapa lawyer NLH lain yang ikut bergabung dengan GS.

 

Dua lawyer NLH yang sempat bergabung dengan GS adalah Hidayat Achyar dan Didi Dermawan. Hidayat sempat menjadi partner di kantor hukum Ihza & Ihza, sedangkan Didi Dermawan sempat menjadi partner di kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP) yang sebelumnya bernama Hadiputranto, Hadinoto, Dermawan (HHD). Lantas, Dermawan ke luar dan mendirikan Dermawan & Co (DNC) yang sekarang bernama AYMP (Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners) Atelier of Law.

 

Tak lama setelah GS berdiri, Sri Indrastuti dan Thomas Timbul bergabung dengan Kiki Ganie dan Arief. Mereka mendirikan Lubis, Hadiputranto, Ganie, Surowidjojo (LHGS) pada 1985. Ingatan Kiki Ganie pun "melayang" ke kantor pertama mereka di Gedung Bank Bumi Daya (BBD) Plaza. Zaman itu tidak belum banyak bangunan kantor yang besar.

 

Padahal, LHGS yang sedari awal ingin menjadikan firma hukumnya sebagai institusi besar, membutuhkan ruang kantor yang cukup luas. Alhasil, pilihan LHGS jatuh kepada BBD Plaza. "Langsung (sewa) satu lantai untuk zaman itu ya, mau di (tempat) lain juga susah karena office building belum banyak. Adanya yang paling gede itu, BBD plaza," ucap Kiki Ganie.

 

Ketika awal pendirian, LHGS memiliki empat partner yang juga sekaligus pendiri. Kala itu, LHGS sudah menggandeng lawyer asing Timothy Manring dan seorang lagi Duane J Gingerich dari Baker & McKenzie. Sementara, jumlah associate dan pegawai/staf LHGS kurang lebih 15-20 orang dan sebagian besar berasal dari NLH.

 

Hukumonline.com 

 

Bukan hanya ingin menjadi firma hukum besar. Sejak awal berdiri, LHGS ingin melebarkan sayap dengan menggandeng dua firma hukum asing papan atas, yaitu Baker & McKenzie dan Graham & James. Kebetulan salah seorang lawyer asing dari Baker & McKenzie, Timothy Manring yang dulu juga sempat bekerja di ABNA, menikah dengan Sri Indrastuti Hadiputranto.

 

Lalu, Sri Indrastuti bersama suami dan anaknya tinggal di Amerika Serikat. Sekitar tahun 1986-1989, LHGS membuka kantor cabang di Seattle, Washington, Amerika Serikat. Namun, karena sesuatu hal, dia memutuskan kembali ke Indonesia. Tak lama, dia bersama mendiang Tuti Dewi Hadinoto menggandeng Baker & McKenzie dan membuka kantor hukum HHP.

 

Dengan kerja sama yang terjalin antara HHP dan Baker & McKenzie, tentu lawyer-lawyer asing asal kantor hukum Amerika Serikat tersebut, yang sebelumnya bekerja di LHGS, ikut diboyong ke HHP. Sebut saja, Timothy Manring dan Duane J Gingerich. Duane pensiun tahun 2010 dan telah tutup usia pada 2016 lalu.

 

Sepeninggalan Sri Indrastuti, nama LHGS pun berganti menjadi LGS. Seiring dengan bertambah besarnya LGS, firma hukum yang sekarang memiliki sembilan partner dan ratusan associate itu membutuhkan kantor yang lebih besar. Setelah sekitar 14 tahun berkantor di BBD Plaza, akhirnya pada 1998 kantor LGS pindah ke Menara Imperium, Kuningan, Jakarta hingga kini.

 

Hukumonline.com

Kantor LGS di Menara Imperium Jakarta. Foto: NOV

 

Di samping LGS, HHP juga bertumbuh menjadi institusi besar dengan ratusan lawyer, termasuk 17 partner, 96 associate, dan 4 foreign legal consultant. Managing Partner HHP Timur Sukirno mengatakan, sejak awal HHP memang bercita-cita mendirikan institusi. Dan, perjalanan HHP sebagai sebuah institusi, dialami sendiri oleh Timur.

 

Timur merupakan senior partner di HHP. Sebelumnya, Timur bekerja di LHGS sebagai associate muda. Masih lekang dalam ingatan Timur ketika pertama kali ia diajak bergabung dengan HHP. Kala itu, HHP baru berdiri. HPP pertama kali berkantor di Landmark Tower. Sembilan tahun kemudian, kantor HHP pindah di The Indonesia Stock Exchange Building, Tower II, SCBD.

 

"Di sini almost (hampir) 20 years (tahun) lah, tahun ini kali ya. (Pertama kali) Partner tuh kalau tidak salah empat atau lima. Associate-nya tiga. Saya, Teguh Maramis (sekarang menjadi partner di kantor hukum Lubis, Santosa, Maramis -dahulu bernama Lubis, Santosa, Maulana), dan satu orang lagi perempuan, Evi kalau tidak salah," terangnya.

 

Adapun alasan Sri Indrastuti Hadiputranto berpisah dari NLH dan LHGS tidak disebutkan secara spesifik oleh Timur. Ia hanya menjelaskan perpecahan antara para pendiri firma hukum adalah hal yang wajar. Terlebih lagi, untuk mendirikan sebuah firma hukum memerlukan kecocokan dan visi yang sama.

 

"Kalau membentuk partnership itu kan lebih ke arah cocok-cocokan ya, irama kerjanya sama, ekspektasi dari masing-masing juga tahu, ukuran ekspektasi itu terhadap yang lain bagaimana. Jadi, banyak yang sampai sekarang pun sekongsi kemudian jadi bubar, partnership jadi bubar, itu juga karena masing-masing punya visinya sendiri-sendiri," ujarnya.

 

Hukumonline.com

 

Meski sebuah firma hukum mengalami perpecahan, menurut Timur, semakin lama mereka semakin dewasa pula menyikapinya. Apalagi, dalam bisnis law firm, seorang klien tidak lagi melihat nama besar kantor hukum tempat mereka bernaung sebelumnya, melainkan dengan sendirinya akan mengikuti lawyer yang berjasa memberikan advis bagi mereka.

 

Sejak awal berdiri, HHP mantap bermitra dengan firma hukum asing terbesar di dunia, Baker & McKenzie. Timur mengungkapkan, dahulu, aliansi semacam ini disebut correspondence office atau member firm. Waktu itu belum banyak firma hukum lokal yang melakukannya, sehingga sebagai lawyer muda, ia merasa "tertantang" untuk bergabung dengan HHP.

 

"Waktu itu baru kita saja. Kita yakin bahwa kita mampu, dengan kemampuan kita untuk menguasai law firm Indonesia dengan sempurna yang akan membawa benefit kepada klien-klien yang bisa di-refer ke kita. Dan, kita bisa belajar dari perkembangan hukum yang ada di luar. Itu yang jadi attractiveness kenapa saya kemudian ikut ke HHP," tuturnya.

 

Kini, HHP telah beregenerasi. Mereka yang dahulu para associate muda, dengan prestasi mereka, dapat menjadi partner di HHP (open partners). Sementara, dari dua orang pendiri HHP, hanya Sri Indrastuti Hadiputranto yang tersisa. Perempuan yang akrab disapa "Tuti" itu pun sudah memasuki masa pensiunnya pada 2016.

 

Hukumonline.com

Tuti Hadiputranto pensiun dari HHP tahun 2016. Di sebelah kiri Tuti, berambut putih adalah Timur Sukirno. Foto: Dokumentasi HHP.

 

Jalur LBH

Meski tidak lahir melalui "rahim" ABNA seperti LGS, HHP, para pendiri Lubis, Santosa, Maulana (LSM) sama-sama pernah merasakan kepemimpinan Bang Buyung di LBH. Bang Buyung merupakan pendiri LBH. Sementara, Todung dan Lelyana merupakan alumni LBH yang kini berkiprah sebagai advokat, baik di litigasi maupun nonlitigasi. Baca Juga: ABNA, Cikal Bakal Lahirnya Kantor Advokat Modern Generasi Kedua

 

Sebelum membuka kantor hukum, Todung banyak menghabiskan waktunya sebagai aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Ia sempat menjadi Direktur bidang Non Litigasi LBH Jakarta periode 1980-1983 dan menjadi anggota Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Todung juga pernah mendirikan Yayasan Pusat Studi Hak Asasi Manusia (YAPUSHAM).

 

Di samping kesibukan Todung sebagai aktivis, ia berhasil mendapatkan gelar master hukum dari University of California, Berkeley, Amerika Serikat. Pada 1980, Todung kembali meraih gelar master hukum kedua dari Harvard Law School, Amerika Serikat. Kemudian, pada 1984, awalnya Todung mendirikan kantor hukum bernama Mulya Lubis & Associates (MLA).

 

Todung mengajak koleganya di LBH, Lelyana untuk bergabung dengan MLA. Kantor pertama Todung tidak besar. Mantan Menteri Agama Alamsjah Ratoe Perwiranegara saat itu memberikan MLA sebuah ruangan di Mayestik. Lalu, MLA pindah ke Wijoyo dan menyewa sebuah ruangan. Mengingat harga sewa yang cukup mahal, MLA pindah lagi ke Kemang.

 

Masih sama seperti sebelumnya, bangunan kantor yang disewa MLA di Kemang adalah milik Alamsjah. Setelah beberapa lama berkantor di Kemang, Todung memutuskan pindah ke Mayapada Tower. Cukup lama MLA menyewa ruang kantor di Mayapada Tower, sampai akhirnya MLA dapat membeli ruang kantor sendiri di Equity Tower, SCBD.

 

Todung menceritakan, ketika masih di LBH, ia pernah mendapat tawaran dari Bang Buyung untuk bekerja di kantor hukumnya. Namun, Todung mengaku ingin lebih fokus di LBH. Kemudian, ketika hendak merintis kantor hukumnya sendiri, Todung kembali diajak Bang Buyung untuk bergabung di kantor hukumnya.

 

"Dia (Bang Buyung) waktu itu sudah kembali dari Belanda. Saya bilang, sudahlah, saya bikin sendiri saja. Walaupun saya akan mulai dengan (kantor hukum) kecil, saya mau merintis pendirian law firm ini. Jadi, akhirnya saya tidak jadi gabung sama Buyung. Yang diajak gabung oleh Buyung waktu itu, Frans Hendrawinata," katanya.

 

Alhasil, Todung mendirikan kantor hukumnya sendiri yang bernama MLA. Kala itu, partner sekaligus pemilik hanya Todung seorang. Pekerjaan pertama yang ditangani lebih banyak fokus pada corporate work. Jadi, MLA menawarkan bantuan-bantuan, seperti legal service kepada perusahaan-perusahaan. Sistem pembayarannya pun masih retainer.

 

Ketika baru setahun mendirikan kantor hukum, Todung pergi mengambil program doktoral di luar negeri. Selama berada di luar negeri, Lelyanalah yang menjalankan MLA. Sekembali dari luar negeri, Todung mulai membangun kembali kantor hukumnya. Baru, sekira tahun 1986, Todung mengubah nama kantor hukumnya menjadi Mulya Lubis & Partners (MLP). Waktu itu, partner di kantor hukum Todung bertambah dua, Lelyana dan Insan Budi Maulana.

 

Tentu, Todung tidak mau egois dan tidak ingin hanya namanya yang muncul sebagai nama kantor. Karena itu, pada tahun 1990, ia mengubah nama MLP menjadi Lubis, Santosa, Maulana (LSM). Nama Lubis, jelas diambil dari nama belakang Todung, sama halnya dengan Maulana. Sementara, Lelyana menggunakan nama belakang suaminya, Ahmad Santosa.

 

Hukumonline.com

Lelyana Santoso. Repro: Nov

 

Lantas, dari mana nama LSM tersebut? Ternyata, Todung memiliki kisah tersendiri mengenai pemilihan nama LSM. Nama LSM bukan sekadar diambil dari nama masing-masing partner, tetapi Todung terinspirasi dari pengalamannya yang cukup lama di lembaga swadaya masyarakat (LSM).

 

"Karena saya ini bekerja di LSM cukup lama, di LBH, daripada yang lain. Nah, darah daging saya sudah LSM. Ketika kita memutuskan untuk membentuk partnership dengan nama baru, saya menemukan nama LSM itu. Jadilah dia Lubis, Santosa, Maulana. Jadi, orang kan suka bingung, ini LSM dari mana? Padahal, ini LSM law firm. Lain ya, berdasi dan berjas," ujarnya sambil tersenyum.  

 

Meski penggunaan nama LSM kerap memunculkan kebingungan bagi calon klien, tetapi Todung merasa lama-kelamaan nama LSM sudah semakin dikenal sebagai merek dagang. Orang-orang pun sudah mengetahui bahwa LSM adalah sebuah kantor hukum. Dalam perjalanannya, LSM sempat bermitra dua kali dengan firma hukum asing. Walau Todung enggan menyebutkan firma hukum asing apa yang bermitra dengan LSM, ia mengungkapkan bahwa kemitraan itu berlangsung pada tahun 1992 dan 2001.

 

Setelah lebih dari 20 tahun bermitra, Insan Budi Maulana memutuskan "berpisah" dan mendirikan kantor hukum sendiri. Kepergian Insan ini berimbas pada komposisi nama LSM. Nama yang tersisa hanya "LS", sedangkan "M" sudah tidak ada lagi. "Akhirnya kita juga mikir siapa. Pas, kebetulan ada aplikasi masuk dari Teguh Maramis. Kita waktu itu, sudah, biarlah, ini kan peluang untuk menghidupkan LSM tetap ada," tutur Todung.

 

Dengan bergabungnya Teguh Maramis sebagai partner pada 2012, nama LSM kembali utuh. Kantor hukum ini dapat menggunakan nama LSM dengan mengambil nama belakang Teguh Maramis. LSM yang sebelumnya merupakan akronim dari Lubis, Santosa, Maulana berganti menjadi Lubis, Santosa, Maramis.

 

"Akhirnya kita ngomong, oke sekarang Anda masuk ke sini jadi partner. Nama kita LSM, tapi LSM yang original sudah hilang Maulana-nya. Jadi, kita mau minta nama dia. Kita juga sudah janji, sudah bikin kesepakatan, dengan atau tanpa saya, Lely, tanpa Teguh Maramis, nama LSM tetap bisa dipakai. Sama seperti Makarim & Taira. Sama seperti nama MKK. Kita sudah sepakat, nama LSM menjadi trade name, service name. Jadi, itu sudah didaftarkan," terangnya.

 

Hukumonline.com

 

Pengaruh Bang Buyung

Meski "lahir" dari jalur berbeda, para pendiri LSM, LGS, dan HHP tidak bisa dilepaskan dari "torehan" Bang Buyung dan kantor hukumnya. Pengaruh Bang Buyung "merasuk" ke dalam ketiga kantor hukum tersebut. LSM mungkin agak sedikit berbeda. Sebab, para pendirinya merupakan "lulusan" LBH yang dahulu kerap bersinggungan dengan hak-hak kaum minoritas dan HAM. 

 

Saat Todung menjadi Direktur LBH, Lelyana adalah pembela umum di LBH. Selepas dari LBH, Lelyana sempat bekerja di sebuah kantor hukum. Kemudian, Todung mengajak Lelyana untuk bergabung di kantor hukumnya. Ia pun bersedia bergabung karena merasa memiliki kesamaan ideologi dengan Todung.

 

"Dalam arti, kita sepakat bahwa walaupun kita punya kantor yang komersial, kita masih menyisihkan tenaga dan waktu untuk hal-hal yang sifatnya tidak komersial, misalnya kita membela kaum minoritas, dan sebagainya," katanya. Baca Juga: ABNR ‘Pendobrak’ Standar Praktik Firma Hukum di Indonesia

 

Rupanya ideologi ini sudah terpatri dalam diri Lelyana dan Todung. Bahkan, kedekatan Todung dan Bang Buyung terlihat dalam berbagai momen. Belum lepas dari ingatan, sebelum Bang Buyung meninggal, advokat senior berambut "perak" ini sempat menuliskan pesan kepada Todung dalam secarik kertas. Isinya, ia berpesan "jagalah LBH/YLBHI, teruskan pemikiran dan perjuangan bagi si miskin dan tertindas".

 

Lelyana berpikir, Bang Buyung merupakan idola setiap lawyer. Ia menganggap, selain andal secara legal, Bang Buyung memiliki hati nurani dan sensitif, dalam arti sangat demokratis. "Dia (Bang Buyung) tidak membedakan-bedakan orang, apakah secara etnis, apakah secara seksual, apa saja, miskin, kaya. Itu kita sudah tertanam dari dulu bahwa kita adalah orang yang demokratis. Kita harus menghargai keberagaman. Itu tidak bisa hilang. Jadi, orang-orang, lebih itu dari dulu sudah ditanamkan itu," ujarnya.

 

Lain LSM, lain pula dengan HHP. Timur mengatakan, Bang Buyung jelas memiliki pengaruh terhadap para pendiri HHP. Ia melihat, pengaruh Bang Buyung cukup kuat. Namun, di sisi lain, Bang Buyung dianggap bukan corporate lawyer. Ia menilai, secara kultur corporate lawyer, masih banyak yang lebih baik. "Karena Bang Buyung juga punya fokus sendiri. LBH-nya dan politiknya, kayak gitu-gitu. Yang mana, di sini, yang nonlitigasi, yang mengerjakan waktu itu, lebih ke arah profesionalisme terhadap pekerjaan yang mereka terima," ucapnya.

 

Walau begitu, bukan berarti Bang Buyung tidak profesionalis. Timur menegaskan, Bang Buyung sangat profesional. Hanya saja, arahnya berbeda. Kalau nonlitigasi ini arahnya lebih kepada bisnis dalam rangka membantu klien, baik itu klien luar negeri, dalam negeri, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhadapan dengan asing.

 

"Dia (Bang Buyung) pengaruhnya membuat landasan buat mereka semuanya untuk jadi launching pad. Bang Buyung adalah the launching pad untuk yang lain-lainnya," imbuhnya.

 

Pengaruh Bang Buyung, khususnya sebagai salah satu pendiri law firm modern di masa itu, dirasakan juga oleh para pendiri LGS. Kiki Ganie mengaku, dunia memerlukan modern law firm dan partnership. Akan tetapi, apa yang terjadi kemudian? Ia mengambil perumpamaan, orang tua yang selalu menasihati anaknya agar independen. Namun, pada akhirnya, orang tua tersebut malah mengharapkan anaknya tetap tinggal dan tidak ke luar dari rumah. Kalau seperti itu, si anak tidak akan punya rumah sendiri.

 

Testimoni Kiki Ganie tentang sosok Adnan Buyung Nasution

 

Meski demikian, Kiki Ganie menyimpan kekaguman terhadap Bang Buyung. Ia melihat Bang Buyung sebagai orang yang cepat tanggap. Bang Buyung yang awalnya tidak tahu apa-apa, bisa cepat mengerti dengan hanya mendengar sedikit penjelasan. Bahkan, kadang kala, Bang Buyung bisa lebih pintar dari orang yang menjelaskan.

 

Tak hanya kagum dengan karakter Bang Buyung, Kiki Ganie juga sempat takjub dengan sosok Bang Buyung. Sembari tertawa geli, Kiki Ganie mengingat dirinya pernah mencoba meniru penampilan rambut "perak" Bang Buyung.

 

"Yang jelas, dia sama hitamnya sama saya. Dan, dulu saya niru-niru, rambut saya dulu mau putih kayak Bang Buyung, tapi umurnya belum dapat. Hitamnya sudah kan, jadi (tinggal rambut) dicat waktu itu. Gayanya rambut sama. Pada suatu saat, sudah pikir ya untuk apa juga, mau biasa lagi sudah tidak bisa. (Rambut) sudah rusak karena catnya. Jadi, tanpa dicat pun, grey (abu-abu) juga," selorohnya.

Tags:

Berita Terkait