Sejumlah Kebijakan yang Ditempuh Tim Penyusun RKUHP
Terbaru

Sejumlah Kebijakan yang Ditempuh Tim Penyusun RKUHP

Secara garis besar terdapat tiga hal. Mulai sistem dan struktur yang diupayakan tidak terlalu berbeda dengan KUHP yang berlaku saat ini, hingga hasil rekodifikasi. Seperti adanya perbaikan rumusan, jenis delik dan sanksi, hingga mengeluarkan tindak pidana dari RKUHP.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Anggota Tim Perumus RKUHP yang juga Dosen Hukum Pidana FHUI, Surastini Fitriasih dalam webinar bertajuk 'Kodifikasi Politik Hukum Pidana Indonesia', Rabu (22/6/2022). Foto: RFQ
Anggota Tim Perumus RKUHP yang juga Dosen Hukum Pidana FHUI, Surastini Fitriasih dalam webinar bertajuk 'Kodifikasi Politik Hukum Pidana Indonesia', Rabu (22/6/2022). Foto: RFQ

Anggota Tim Perumus RKUHP yang juga Dosen Hukum Pidana FHUI, Surastini Fitriasih mengatakan jejak perumusan naskah RKUHP melalui proses panjang. Puluhan tahun sudah naskah RKUHP berproses di tangan para ahli hukum hingga berujung pembahasan di DPR. Ada kebijakan yang diambil Tim Perumus RKUHP. Pertama, sistem dan struktur yang diupayakan tidak terlalu berbeda dengan KUHP yang berlaku saat ini agar penggunaan dalam praktik hukum, Pendidikan, dan pengajaran akademik tetap sama.

“Jadi, supaya tidak kaget. Strukturnya kok berbeda. Jadi tetap diupayakan sama,” ujarnya dalam webinar bertajuk “Kodifikasi Politik Hukum Pidana Indonesia”, Rabu (22/6/2022).

Surastini melihat fakta format standarnya telah ditentukan dalam UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Menurutnya, ketika membuat RKUHP dengan kodifikasi menjadi persoalan tersendiri. “Ini kan UU, tapi dalam bentuk kodifikasi,” kata Surastini.   

Kedua, rekodifikasi. Menurutnya, dalam penyusunan RKUHP dengan cara rekodifikasi, sehingga dalam pembuatan RKUHP tidak memulai dari nol. Materi yang telah tertuang dalam KUHP peninggalan kolonial Belanda, seperti asas-asas hukumnya masih relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Sedangkan tindak pidana yang tertuang dalam RKUHP disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.

Baca Juga:

Seperti apakah ketentuan-ketentuan tersebut masih diperlukan. Misalnya, rumusan deliknya, hingga sanksinya. Menurutnya, rekodifikasi diambil berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakat melalui berbagai pertemuan ilmiah maupun langsung disampaikan kepada tim perumus RKUHP. “Jadi sampai sekarang tim perumus masih menerima masukan-masukan tentang tindak pidana, tindak pidana tertentu. Jangan sampai over kriminalisasi dan perlu direformulasi,” lanjutnya.

Kemudian menelaah hasil penelitian dan kajian tentang perkembangan delik dalam masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Termasuk menyerap masukan dari pengkajian dan pengamatan bentuk-bentuk serta dimensi baru kejahatan dalam pertemuan ataupun kongres, serta berbagai konvensi internasional. Begitu pula menghasilkan perbandingan dengan hukum pidana negara lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Ketiga, hasil rekodifikasi yakni adanya perbaikan rumusan, jenis delik dan sanksi. Kemudian, ada tindak pidana yang dikeluarkan dari RKUHP karena dianggap tidak sesuai lagi. Selama ini sudah terdapat beberapa draf RKUHP. Draf versi 2015 saat dibahas dikaji DPR ternyata, ada yang mesti dikeluarkan dari draf RKUHP. “Jadi di draf 2015 itu ada yang dikeluarkan di draf 2019,” kata dia.

Selanjutnya, ada Bab Tindak Pidana Baru. Misalnya tindak pidana terhadap proses peradilan, tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama. Begitupula ada Bab tentang Tindak Pidana yang Hidup dalam Masyarakat dan Bab Tindak Pidana Khusus. Dia menilai publik boleh jadi mempertanyakan adanya bab tindak pidana khusus dalam RKUHP yang sifatnya umum.

Ia melanjutkan, dalam naskah RKUHP 2019 bab tindak pidana khusus memuat tindak pidana terorisme, tindak pidana hak asasi manusia (HAM) berat, penyalahgunaan narkotika psikotropika, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang. Sementara tindak pidana perdagangan orang dikeluarkan dari bab tindak pidana khusus.

Menurutnya, delik dalam UU yang mengatur tindak pidana khusus dimasukkan dalam bab tindak pidana khusus yakni yang merupakan delik pokok (core crime) dan menjadi pasal penghubung antara RKUHP dengan UU yang mengatur tindak pidana khusus. Dengan begitu, pengaturan tindak pidana khusus secara lengkap dan tepat, tetap berada di luar kodifikasi RKUHP tanpa perubahan sedikitpun dengan segala kekhususannya.

“Jadi yang sebelumnya core crime diatur dalam UU tindak pidana khusus ditarik ke RKUHP, tetapi lainnya tetap ada di UU tindak pidana khusus itu,” katanya.

Sementara Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Nella Sumika Putri menyoroti permasalahan rekodifikasi KUHP. Menurutnya, sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia melalui UU 13/2022 tidak menegasikan secara eksplisit kodifikasi sebagai bentuk peraturan perundang-undangan. Baginya, politik hukum pembentuk UU cenderung membuat UU di luar KUHP seringkali menyimpangi ketentuan Buku I KUHP.

“Sehingga implikasinya tidak saja terhadap asas-asas hukum, tetapi juga terkait hukum acara dan lembaga penegak hukum,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

Dia berpendapat proses pembentukan UU di luar KUHP yang berjalan sendiri, tidak berkoordinasi dengan Tim Perumus RKUHP berakibat menimbulkan persoalan bagi proses kodifikasi RKUHP. Menurutnya, RKUHP belum mengakomodir perkembangan model penyusunan atau perumusan UU. Seperti model listing, bridging article ataupun blanco strafbepalingen secara tegas.

“Ketidakjelasan model kodifikasi yang dipilih Tim Perumus RKUHP, apakah model terbuka atau parsial berdampak terhadap inkonsistensi pengumpulan dan pengorganisasian baik asas-asas hukum maupun tindak  pidana yang akan diakomodir dalam RKUHP,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info