Pasca dicanangkannya tiga tahun lalu, lumbung pangan atau food estate sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) malah terus menuai polemik. Alih-alih mengklaim keberhasilan food estate dalam peningkatkan produktivitas pangan malah berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Proyek ini justru menemui banyak permasalahan. Seperti gagal panen, perambahan hutan dan tanah masyarakat adat, hingga berujung bencana alam serta konflik sosial.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Uli Arta Siagian, berpendapat kebijakan negara terkait proyek food estate selain kurang berpihak kepada kesejahteraan rakyat, malah mengancam perubahan iklim yang lebih parah. Pengalaman selama puluhan tahun para petani tradisional dalam bercocok tanam dan menjaga alam, telah dinegasikan dengan kebijakan food estate.
“Mengacu kepada temuan kami di lapangan, kedaulatan pangan lokal berisiko punah akibat ekspansi monokultur dan penyeragaman pangan yang dipaksakan untuk dikonsumsi dan menjadi komoditas bisnis,” ujarnya dalam sebuah diskusi, Jumat (3/3/2023) pekan kemarin.
Baca juga:
- KPA Ungkap 6 Masalah Kebijakan Food Estate
- Membentuk Food Estate, Bagaimana Nasib Badan Otorita Pangan Nasional?
Uli menilai, produksi secara besar-besaran lebih diutamakan ketimbang pemenuhan kebutuhan pangan sendiri. Solusi yang ditawarkan Walhi dengan kembali pada konsep tata kuasa petani dan masyarakat, tata kelola praktik lokal, tata produksi hulu ke hilir untuk meningkatkan nilai tambah, dan tata konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan setempat.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, menyesalkan proyek food estate yang kerapkali menjadi agenda pemerintah di setiap periode kepemimpinan presiden terpilih. Padahal, proyek ini tidak pernah memecahkan persoalan fundamental pangan di negeri ini. Maklum, proyek tersebut lebih menitikberatkan pada bobot kepentingan sisi ekonomi dibandingkan dengan penyelesaian masalah pangan.
Menurutnya, pemerintah harus belajar dari kesalahan masa lalu dan membuat kebijakan yang lebih berhati-hati terkait proyek ini. Berbagai narasi yang bergulir seperti Ibukota Negara (IKN), berbagai pembentukan UU melalui metode omnibus law, revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan reformasi institusi kepolisian. Sementara, permasalahan food estate boleh jadi menempati posisi paling akhir dari rangkaian isu tersebut.
“Ancaman kesejahteraan masyarakat dan kerusakan alam yang luar biasa, karena kerugian yang ditimbulkan dari proyek food estate jauh lebih banyak daripada keuntungannya,” ujarnya.
Sementara, Campaigner Pantau Gambut Wahyu A. Perdana membeberkan penggunaan alokasi anggaran yang cukup besar sebanyak Rp1,5 triliun untuk proyek food estate di tahun 2021-2022. Sayangnya terbukti belum mampu mengakselerasi hasil panen. Hal ini terjadi akibat lahan yang ditanami sebagian besar merupakan lahan gambut yang selalu basah dan memiliki tingkat keasaman cukup tinggi, sehingga tidak cocok dengan komoditas pertanian skala besar.
Dari riset yang dilakukan Pantau Gambut, empat wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Kalimantan Tengah terindikasi masuk ke dalam tingkat kerentanan tinggi (high risk) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Diantaranya, 190.395 hektare pada KHG Sungai Kahayan-Sungai Sebangau yang termasuk ke dalam wilayah food estate juga berada dalam kondisi yang sama rentannya.
Dia mencatat, hutan gambut yang dibuka untuk lumbung pangan dapat melepaskan emisi sekitar 427ton karbon ke udara. Terlebih lagi, ekosistem gambut yang rusak sangat sulit dan mahal untuk direstorasi, butuh waktu 10.000 tahun untuk pembentukannya. “Pantau Gambut merekomendasikan agar pemerintah meninjau kembali regulasi proyek food estate dengan mempertimbangkan dampak kerusakan ekologi dan menurunnya kesejahteraan petani lokal sebagai efeknya,” ujar Wahyu.
Dosen dan Peneliti Sosiologi Pertanian-Pangan Institut Teknologi Bandung (ITB) Angga Dwiartama, berpandangan sistem kedaulatan pangan di Indonesia telah mengalami pergeseran dengan menjustifikasi tindakan pembukaan lahan untuk proyek food estate. Dengan demikian, tujuan utama untuk pemenuhan pangan melalui sistem pangan dan sumber daya lokal sebagaimana dimandatkan UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan malah menjadi terlupakan.
“Pertanian yang bersifat monokultur dan berskala besar akan membuat keanekaragaman hayati Indonesia dari sangat kaya di alam tropis, menjadi sangat rentan akan kerusakan ekologi,” pungkasnya.
















