Sejumlah Legislator Usul RUU KUHAP Harus Pertegas Posisi Advokat
Terbaru

Sejumlah Legislator Usul RUU KUHAP Harus Pertegas Posisi Advokat

Terutama soal peran advokat dalam melindungi hak-hak klien yang berhadapan dengan pidana.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
 Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman  saat memimpin rapat. Foto: RES
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman saat memimpin rapat. Foto: RES

Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mulai bergulir. Pembahasan mulai dilakukan Komisi III DPR dengan melontarkan sejumlah usulan perbaikan substansi materi dalam RUU KUHAP. Sebut saja soal pengaturan posisi profesi advokat.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan salah satu hak tersangka adalah didampingi penasihat hukum. Hal ini berkaitan dengan fungsi advokat sebagai penegak hukum. Dia mengkritik aturan dalam KUHAP kerap ditafsirkan aparat secara tidak tepat. Walhasil peran advokat dalam mendampingi kliennya yang menghadapi perkara pidana selama ini kurang optimal. 

“KUHAP dimaknai penegak hukum secara keterlaluan, advokat dianggap hanya berhak hadir, diam, dan mencatat,” katanya dalam dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI terkait penyusunan RUU KUHAP,  Senin (2/12/2024).

Baca juga:

Praktik tersebut menurut politisi Partai Gerindra itu tak hanya mengabaikan hak-hak tersangka, tapi juga tidak menempatkan posisi profesi advokat secara tepat. RUU KUHAP perlu mengatur kewenangan advokat untuk melindungi hak-hak kliennya dalam rangka melakukan pembelaan.

Anggota Komisi III, I Wayan Sudirta berpendapat pembenahan KUHAP arahnya membenahi celah dan kelemahan yang ada selama ini seperti ketentuan yang memberikan hak kepada advokat untuk mendampingi terdakwa. Tapi praktiknya ketentuan tersebut ditafsirkan hanya saat jam kerja. 

Padahal, proses penindakan yang dilakukan aparat tak melulu jam kerja, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tak jarang dilakukan malam hari atau di luar jam kerja dan harus diperiksa langsung untuk menetapkan status sebagai tersangka. Belum lagi ada tawar-menawar apakah tersangka atau terdakwa ini perlu didampingi atau tidak. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info