Sejumlah Pejabat Negara Tak Dapat THR Lantaran Covid-19, Ini Rinciannya
Berita

Sejumlah Pejabat Negara Tak Dapat THR Lantaran Covid-19, Ini Rinciannya

Pemerintah masih bisa merealokasi dana lebih besar dari total saat ini dengan cara memotong anggaran dari Kementerian/Lembaga yang selama ini mendapatkan anggaran cukup besar dari program-program yang tidak efektif.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

"Ini belum ideal, tapi langkah yang bagus. Dari postur Belanja K/L dalam APBN Perubahan 2020, pemerintah berhasil merealokasi anggaran sebesar Rp73,3 Triliun, ini munurut saya belum maksimal, mustinya Menkeu bisa merealokasi lebih dari itu, terutama dari K/L yang selama ini mendapat alokasi anggaran cukup besar dan dari program-program yang tidak efektif untuk dilakukan di saat pandemi," katanya.

 

Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan pejabat negara di pusat dan daerah yang tidak mendapatkan THR tahun ini akan membantu pemerintah menekan defisit dalam menanggulangi dampak Covid-19.

 

"Ini sesuai dengan harapan masyarakat," katanya.

 

Direktur Riset Core Indonesia itu menambahkan keputusan pemerintah tidak membayarkan THR kepada pejabat negara merupakan keputusan tepat. Keputusan itu, lanjut Piter, juga sebagai bentuk empati mencermati kondisi bangsa dan ekonomi negara di tengah pandemi Virus Corona baru atau Covid-19. "Jangankan THR, mereka kalau bisa mendonasikan sebagian penghasilannya," ujar Piter.

 

Dengan tidak dibayarkannya THR kepada pejabat negara itu, dana yang sudah dianggarkan dalam APBN 2020 bisa direalokasikan untuk penanganan Covid-19. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait