Sejumlah Persoalan Pokok Diusulkan Masuk Amendemen Kelima UUD 1945
Utama

Sejumlah Persoalan Pokok Diusulkan Masuk Amendemen Kelima UUD 1945

Mulai menata sistem kekuasaan kehakiman, penguatan KY dan DPD, hingga pencalonan presiden dan wakil presiden. Prof. Jimly menekankan perlunya suara alternatif yang muncul dari kalangan civil society dalam mengevaluasi pelaksanaan UUD 1945 dan gagasan perubahan kelima UUD Tahun 1945.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

“Ini perlu didiskusikan lebih lanjut. Termasuk adanya gagasan Wakil Presiden dipilih oleh MPR atas usulan presiden terpilih agar wakil presiden memiliki konfigurasi kekuatan politik di DPR/MPR dan syarat sebaran wilayah yang diusung DPD. Tentunya perlu rebuilding sistem ke arah yang lebih baik,” kata Jimly.

Dalam kesempatan ini, Jimly mengutarakan kembali gagasannya terkait pembentukan kelembagaan yang menegakkan dan menjaga Etika Bernegara dan Berbangsa sesuai amanat TAP MPR No. VI/MPR/2001. Selama ini masing-masing lembaga negara memiliki kode etik yang berbeda-beda dan bervariasi, belum ada lembaga yang mengambil tanggung jawab (etika) menyeluruh. Nantinya, etika berbangsa ini memiliki mekanisme pembinaan terpadu yang dipertanggungjawabkan satu lembaga.

“Penting penataan sistem etika dan Mahkamah/Peradilan Etika Nasional (MEN), ini harus menjadi salah satu isu yang perlu dikembangkan, selain isu perbaikan sistem konstitusi. MEN sebagai puncaknya sistem etika dari lembaga-lembaga negara atau organisasi profesi yang memiliki penegakan kode etik, misalnya advokat, dokter, dan lainnya, dapat mengadu ke lembaga etika yang lebih tinggi seperti MEN tersebut.”

Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan melihat gagasan perubahan UUD 1945 menjadi isu yang sangat penting untuk dibahas lebih lanjut. Sebab, banyak perkembangan politik, hukum, ekonomi untuk dievaluasi yang mengarah pada perbaikan sistem. Misalnya, isu penggantian wapres, rusaknya lembaga peradilan, dan mengatur ulang hubungan-kedudukan KY dengan MA dalam sistem kekuasaan kehakiman termasuk paradigma check and balances dalam konstitusi.    

Hukumonline.com

Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan.

“Selain itu, perlu dimunculkan kembali gagasan kewenangan MK atas pemeriksaan perkara pengaduan konstitusional (constitutional complaint) dan gagasan judicial review satu atap di MK baik pengujian undang-undang maupun pengujian peraturan di bawah UU,” ujar Maruarar Siahaan.

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun melihat praktik ketatanegaraan selama ini terjadi kerusakan struktural, fundamental, pragmatis disebabkan mengguritanya kekuatan oligarki. “Siapa yang menyerang oligarki dapat ‘dimatikan’ atau dikriminalisasi. Jika kekuatan oligarki tidak hilang, maka sulit untuk diperbaiki (melalui amendemen UUD Tahun 1945, red),” kata Refly Harun.

Hukumonline.com

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun.

Ia mencontohkan putusan MK soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden, sehingga menjadi ketentuan 0 persen. Bila DPR membuat ketentuan 0 persen, tetapi syaratnya hanya partai yang mendapat kursi di parlemen, bagaimana bila faktanya diantara partai-partai yang mendapat kursi di DPR telah menjadi koalisi permanen seperti yang terjadi saat ini?

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info