Selain itu, hal perlu jadi perhatian untuk dievaluasi yakni mekanisme pemilihan pejabat publik baik melalui pemilihan umum (election) maupun melalui proses seleksi yang selama ini cenderung dinilai politis dan transaksional. "Semakin calon pejabat itu independen, harus siap tidak terpilih!" kata Refly.
Dalam diskusi pun muncul usulan agar memperjelas “jenis kelamin”, apakah sengketa pilkada masuk rezim pemilu atau pemerintah daerah (peradilan khusus pilkada) dalam perubahan UUD Tahun 1945. Sebab, dalam beberapa putusan MK kerap berubah-ubah, meski akhirnya melalui Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022, kewenangan MK mengadili perkara sengketa pilkada bersifat permanen atau tetap. Ini perlu penegasan dalam perubahan UUD Tahun 1945.
Selain itu, mengemuka usulan agar pilkada secara langsung hanya untuk pemilihan gubernur dan walikota. Sementara untuk pemilihan calon bupati dan wakil bupati cukup dipilih oleh DPRD.
Sebelum menutup diskusi, Prof. Jimly mengingatkan perlunya suara alternatif yang muncul dari kalangan civil society dalam mengevaluasi pelaksanaan UUD 1945 dan gagasan perubahan kelima UUD Tahun 1945. “Kita sepakat mendorong dan menggerakkan suara publik untuk perubahan kelima UUD 1945 sebagai alternatif kembali ke UUD 1945 yang asli.”
















