Selanjutnya, setelah Panel 2 Hukum Administrasi Negara yang membahas mengenai Perizinan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja terselenggara, dihasilkan pula 6 rekomendasi dari para peserta. Pertama, reformulasi kebijakan perihal pembagian kewenangan secara berimbang antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penerbitan izin dipandang perlu. Kedua, mitigasi risiko berlandaskan prinsip kehati-hatian dalam proses penerbitan izin lingkungan dan SDA perlu dilakukan dalam setiap permohonan izin yang diajukan.
Ketiga, pengaturan teknis mengenai standar, prosedur, dan kriteria pengawasan perizinan perlu dibentuk. Keempat, pelibatan masyarakat dalam proses perizinan tidak sebatas masyarakat yang terdampak, tetapi juga stakeholder dengan memperhatikan konsep lingkungan berkelanjutan.
Kelima, layanan perizinan di Pusat dan Daerah harus mengoptimalkan pemanfaatan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) secara terintegrasi dan interkoneksi dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya. Keenam, seharusnya diterapkan sanksi administrasi sebagai pilihan utama (primum remidium) dalam pelanggaran perizinan.
“Demikian pokok-pokok pikiran dan rekomendasi dari KNAPHTN-HAN Tahun 2022. Semoga dapat menjadi kontribusi pemikiran dan solusi kebijakan yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan dan penataan hukum kenegaraan ataupun hukum administrasi negara dalam rangka terus mengimplementasikan, menjaga dan merawat tegaknya demokrasi konstitusional di Indonesia,” kata Guntur.