Sejumlah Substansi UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh
Utama

Sejumlah Substansi UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh

Arah kebijakan pengupahan menuju upah murah, dihapusnya batas waktu hubungan kerja secara kontrak, hilangnya pembatasan jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing, berkurangnya kompensasi pesangon, dan semakin mudah melakukan PHK, serta masuknya TKA. KSPI dan KSPSI (pimpinan Andi Gani) sudah mendaftarkan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kelima, KSPI juga menyoroti berbagai ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh antara lain semakin memudahkan mekanisme PHK karena UU Cipta Kerja menghilangkan frasa “batal demi hukum” dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang PHK yang belum melalui penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Tak hanya itu, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak berketerampilan berpotensi mudah masuk ke Indonesia karena ketentuan UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan mengantongi izin sekarang diubah menjadi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang sifatnya pengesahan.

Selain itu, istirahat (cuti) panjang bisa hilang karena UU Cipta Kerja menyematkan frasa “dapat”, sehingga membuka peluang bagi perusahaan untuk tidak menerapkan cuti panjang. Secara resmi, KSPI dan KSPSI (pimpinan Andi Gani) sudah mendaftarkan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. “Kami juga menuntut DPR untuk melakukan legislative review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” tegasnya.

Sebaliknya, kalangan pengusaha mendukung UU Cipta Kerja. Ketua DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengatakan beleid ini tujuannya untuk menciptakan lapangan pekerjaan lebih luas lagi.

Menurutnya Indonesia butuh investasi untuk memperluas lapangan pekerjaan. Dia berharap agar peraturan turunan UU Cipta Kerja segera diterbitkan dan substansinya jangan sampai mereduksi norma yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

“RPP ini harus menyelesaikan hal yang belum jelas dan hambatan dalam penciptaan lapangan kerja,” usulnya.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait