Sejumlah Substansi UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh
Utama

Sejumlah Substansi UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh

Arah kebijakan pengupahan menuju upah murah, dihapusnya batas waktu hubungan kerja secara kontrak, hilangnya pembatasan jenis pekerjaan yang bisa di outsourcing, berkurangnya kompensasi pesangon, dan semakin mudah melakukan PHK, serta masuknya TKA. KSPI dan KSPSI (pimpinan Andi Gani) sudah mendaftarkan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: RES
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: RES

Penolakan beberapa elemen masyarakat terhadap persetujuan UU Cipta Kerja tak menyurutkan langkah Presiden Jokowi untuk menandatangani UU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Untuk itu, tuntutan masyarakat kepada Presiden Jokowi agar menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja nampaknya pupus.  

Meski demikian, kelompok masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja, terutama dari kalangan buruh terus berupaya agar UU Cipta Kerja ini dibatalkan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan sejak awal KSPI dan buruh pada umumnya tegas menolak UU Cipta Kerja dan menuntut agar dibatalkan.

KSPI mencatat sedikitnya ada 5 substansi UU Cipta Kerja dari klaster ketenagakerjaan yang merugikan buruh. “Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020). (Baca Juga: Mengintip Isi Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja)

Pertama, Iqbal menilai kebijakan pengupahan yang diatur dalam UU Cipta Kerja arahnya kembali kepada sistem upah murah. Misalnya, UU Cipta Kerja menyelipkan Pasal 88C ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebut Gubernur dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan syarat tertentu. Frasa “dapat” dalam ketentuan ini dinilai sangat merugikan buruh karena penetapan UMK sifatnya menjadi tidak wajib.

“Bisa saja Gubernur tidak menetapkan UMK, yang mengakibatkan upah murah bagi buruh,” kata Said Iqbal.  

Iqbal memberi gambaran UMP Jawa Barat Tahun 2019 sebesar Rp1,8 juta. Pada tahun yang sama UMK Bekasi Rp4,2 juta. Jika Gubernur Jawa Barat hanya menetapkan UMP saja, nilai upah minimum di Bekasi diperkirakan bakal turun. Ketentuan ini diperparah dengan dihapuskannya upah minimum sektoral provinsi atau kabupaten/kota karena UU Cipta Kerja menghapus Pasal 89 UU Ketenagakerjaan.

Menurut Iqbal, dihapusnya upah minimum sektoral sangat tidak adil bagi buruh. Hal ini berarti sektor industri tertentu seperti otomotif, pertambangan, dan lainnya nilai upah minimumnya sama seperti industri tekstil dan makanan. Padahal, praktik di berbagai negara menetapkan upah minimum sektoral sesuai kontribusi nilai tambah masing-masing industri tersebut terhadap PDB negara. Karena itu, ketentuan mengenai upah minimum dan sektoral harus tetap bergulir tanpa syarat dan tidak boleh dihapus.

Kedua, dihapusnya batas waktu hubungan kerja melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berpeluang menyebabkan status buruh akan terus menjadi PKWT selamanya. Iqbal mencatat UU Cipta Kerja menghilangkan batas waktu PKWT yang diatur sebelumnya dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Tanpa batas waktu ini pemberi kerja bisa mengontrak buruh melalui mekanisme PKWT secara terus menerus.

“Dengan demikian PKWT bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT),” tegasnya.

Iqbal menerangkan dalam UU Ketenagakerjaan buruh berstatus PKWT dibatasi maksimal 5 tahun dengan 3 periode kontrak. Mengacu ketentuan itu setelah menjalani kontrak selama 5 tahun buruh PKWT yang bersangkutan berpeluang diangkat menjadi buruh tetap (PKWTT). Tapi semua peluang peralihan dari PKWT menjadi PKWTT itu dihilangkan UU Cipta Kerja.

Ketiga, tidak ada pembatasan jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing. Hal ini disebabkan UU Cipta Kerja menghapus Pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan. Serta menghapus 5 jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing yakni cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan. Hal ini berarti seluruh jenis pekerjaan dapat di-outsourcing baik yang sifatnya pekerjaan penunjang dan utama.

Iqbal menjelaskan praktik outsourcing selama ini membuat buruh tidak memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaan. Perusahaan outsourcing kerap tidak bertanggung jawab terhadap masa depan buruhnya. Mereka terkesan hanya sekedar mengejar success fee atau ongkos yang diterima dari perusahaan pengguna (user) dari setiap buruh yang disalurkan.

Keempat, kompensasi pesangon bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) jumlahnya dipangkas. Iqbal menghitung UU Cipta Kerja mengurangi besaran kompensasi pesangon yang diterima buruh dari 32 menjadi 25 bulan upah.

Bagi Iqbal, hal ini tidak adil dan sangat merugikan buruh karena nilai jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP) yang diterima buruh Indonesia jumlahnya relatif kecil dibandingkan negara lain di Asean. Misalnya, kompensasi pesangon di Malaysia hanya 5-6 bulan upah, tapi besaran iuran JHT jaminan hari tua dan pensiun di Malaysia totalnya 23 persen dari upah. Sementara besaran iuran JHT dan JP buruh Indonesia hanya 8,7 persen dari upah sebulan. Oleh karena itu wajar jika kompensasi pesangon di Indonesia jumlahnya lebih besar karena sebagai upaya negara melindungi buruh.

Kelima, KSPI juga menyoroti berbagai ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh antara lain semakin memudahkan mekanisme PHK karena UU Cipta Kerja menghilangkan frasa “batal demi hukum” dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang PHK yang belum melalui penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Tak hanya itu, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak berketerampilan berpotensi mudah masuk ke Indonesia karena ketentuan UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan mengantongi izin sekarang diubah menjadi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang sifatnya pengesahan.

Selain itu, istirahat (cuti) panjang bisa hilang karena UU Cipta Kerja menyematkan frasa “dapat”, sehingga membuka peluang bagi perusahaan untuk tidak menerapkan cuti panjang. Secara resmi, KSPI dan KSPSI (pimpinan Andi Gani) sudah mendaftarkan uji materi UU Cipta Kerja ke MK. “Kami juga menuntut DPR untuk melakukan legislative review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” tegasnya.

Sebaliknya, kalangan pengusaha mendukung UU Cipta Kerja. Ketua DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengatakan beleid ini tujuannya untuk menciptakan lapangan pekerjaan lebih luas lagi.

Menurutnya Indonesia butuh investasi untuk memperluas lapangan pekerjaan. Dia berharap agar peraturan turunan UU Cipta Kerja segera diterbitkan dan substansinya jangan sampai mereduksi norma yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

“RPP ini harus menyelesaikan hal yang belum jelas dan hambatan dalam penciptaan lapangan kerja,” usulnya.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info