Sekjen Kemnaker: Ada Penurunan Aduan THR 2024
Terbaru

Sekjen Kemnaker: Ada Penurunan Aduan THR 2024

Jumlah pengaduan yang diterima Posko THR 2024 Kemnaker turun dibanding tahun 2023 sebanyak 2.369 pengaduan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Anwar Sanusi. Foto: Kemnaker
Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Anwar Sanusi. Foto: Kemnaker

Setelah melewati perayaan hari raya Idul Fitri, dinamika soal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawainya tak sepenuhnya rampung. Kendatipun praktiknya dalam melaksanakan kewajiban pembayaran THR menghadapi berbagai tantangan hingga masih adanya pengusaha yang belum tuntas menjalankan kewajiban tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi, mengatakan Posko THR 2024 Kementerian Ketenagakerjaan resmi ditutup Kamis (18/04/2024) kemarin. Sampai hari penutupan Posko THR 2024 Kemnaker menerima 1.539 pengaduan dan sebanyak 965 perusahaan yang diadukan. Jumlah aduan tahun ini turun ketimbang tahun 2023 sebanyak 2.369 aduan dengan perusahaan yang diadukan sebanyak 1.558 perusahaan.

“Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024) kemarin.

Dari 1.539 pengaduan yang diterima tahun 2024 sebanyak 929 aduan terkait THR tidak dibayar, 383 pengaduan soal THR tidak dibayar sesuai ketentuan dan 227 pengaduan tentang THR telat dibayar. Pengaduan paling banyak berasal dari Jakarta sebanyak 483 aduan di 292 perusahaan, Jawa Barat 285 pengaduan di 168 perusahaan, Jawa Timur 130 pengaduan di 95 perusahaan. Paling rendah di Provinsi Sulawesi Barat karena sama sekali tidak ada pengaduan.

Baca juga:

Berdasarkan pengaduan yang diterima Posko THR Anwar Sanusi mencatat ada penurunan pengaduan THR di beberapa sektor industri dibandingkan tahun 2023. Antara lain industri pengolahan turun dari 28,4 persen menjadi 15 persen, aktivitas keuangan dan asuransi turun dari 8 menjadi 4,2 persen. Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya turun dari 7,8 persen menjadi 3,3 persen.

“Adanya penurunan aduan THR ini diharapkan menjadi indikator membaiknya kondisi bangsa ini, serta kita harapkan dapat terus terjaga trennya pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Anwar.

Lebih lanjut Anwar mengatakan saat ini pihaknya bersama pengawas ketenagakerjaan dinas ketenagakerjaan daerah mulai menindaklanjuti pengaduan THR. Setidaknya sudah 133 perusahaan diperiksa. Setelah diterbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) secara bertahap pengawas akan menerbitkan nota pemeriksaan I, II, dan rekomendasi pemberian sanksi kepada perusahaan.

Sebelumnya, Ketua Umum DPN Apindo, Shinta W Kamdani, menyambut baik edaran THR yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan. Dia menegaskan THR merupakan kewajiban pemberi kerja. Sesuai aturan yang berlaku, THR wajib dibayar secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. “Kita tentunya berupaya menghormati surat edaran pemerintah sebagai warga negara yang taat hukum karena surat edaran tersebut menjadi panduan pemberian THR tahun ini,” katanya.

Shinta menyebut kalangan pengusaha bakal berusaha memenuhi kewajiban pembayaran THR sebagaimana disampaikan dalam edaran tersebut. Kendati demikian dia mengakui tidak semua pengusaha atau perusahaan memiliki kondisi keuangan yang baik, terlebih masih ada pelemahan pasar ekspor dan domestik.

Di tengah kondisi ekonomi yang belum bisa dikatakan baik, Shinta mengimbau kepada para pihak untuk melakukan dialog secara bipartit dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan termasuk soal pembayaran THR. Harapannya dapat dicapai kesepakatan dan win-win solution bagi pengusaha dan pekerja.

Sebagaimana diketahui, sebagai upaya melindungi hak pekerja/buruh untuk mendapat THR, setiap tahun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan edaran kepada seluruh Gubernur tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Salah satu poin yang tercantum dalam edaran itu memerintahkan wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR atau Posko THR. Selain di daerah, Posko THR juga ada di Kementerian Ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait