Keputusan DPR yang menganulir hasil rapat paripurna terkait penetapan Inosentius Samsul sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian menetapkan Adies Kadir melalui paripurna yang sama, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Langkah tersebut dinilai menunjukkan problem serius dalam mekanisme seleksi pejabat negara, khususnya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Peneliti Senior Formappi, Lucius Karus, mempertanyakan kekuatan mengikat keputusan DPR jika hasil paripurna dapat dibatalkan dengan mudah oleh paripurna yang sama. Polemik ini bukan hanya soal bermasalahnya proses yang mengantarkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan DPR, tetapi juga mencerminkan sikap DPR yang dengan mudah membatalkan keputusan yang telah mereka buat sendiri.
Lucius menilai persoalan ini menguatkan urgensi pentingnya reformasi DPR, terutama dalam mekanisme seleksi calon pejabat negara. Ia menyoroti praktik fit and proper test yang selama ini dijalankan DPR, khususnya di Komisi III, yang kerap kehilangan makna seleksi karena hanya dihadapkan pada satu calon.
“Fit and proper test itu instrumen untuk menentukan siapa yang paling layak menduduki jabatan tertentu. Tapi kalau calon yang disediakan hanya satu, lalu seleksinya apa?” ujar Lucius dalam Live Diskusi Media bertajuk “Kasus Adies & Thomas: Perlukah Reformasi DPR?” Kamis (29/1/2026).
Baca Juga:
Sudah Disetujui, Tapi Diganti: Drama DPR Coret Inosentius, Pilih Adies Kadir Melenggang ke MK
DPR Usung Adies Kadir Calon Hakim Konstitusi, Akademisi Ingatkan Bahaya Erosi Independensi MK
Ia mengungkapkan persoalan tersebut tidak hanya terjadi dalam pemilihan hakim MK, tetapi juga pada proses penentuan Panglima TNI, Kapolri, hingga pejabat negara lainnya, di mana Presiden atau DPR kerap hanya mengajukan satu nama. Dalam kondisi seperti itu, DPR praktis hanya memiliki pilihan menerima atau menolak, sehingga uji kelayakan menjadi tidak relevan sejak awal.
Dalam konteks pemilihan hakim MK, Lucius menyebut baik pada fit and proper test pertama yang menghasilkan Inosentius Samsul, maupun fit and proper test kedua yang menetapkan Adies Kadir, DPR hanya menyodorkan satu calon. Akibatnya, proses seleksi kehilangan makna karena tidak ada kompetisi atau persaingan dan perbandingan kemampuan antar kandidat.
Lucius juga mengingatkan dalam Undang-Undang MK mengatur tahapan seleksi yang jelas, termasuk masa enam bulan sebelum pelantikan. Namun faktanya, pada Agustus 2025 DPR hanya menerima satu calon yakni Inosentius Samsul. Ia menilai kerusakan proses seleksi sudah terjadi sejak awal ketika DPR maupun Presiden tidak menyediakan alternatif calon.
















