Seleksi Hakim MK Bermasalah: DPR Diminta 'Rombak' Proses Uji Kelayakan Pemilihan Pejabat Publik
Utama

Seleksi Hakim MK Bermasalah: DPR Diminta 'Rombak' Proses Uji Kelayakan Pemilihan Pejabat Publik

Perlu reformulasi fit and proper test yang mengedepankan keterbukaan dan kepatuhan pada prosedur yang sudah diatur dan benar-benar menjadi ajang pengujian kapasitas dan integritas calon. Persoalan ini juga menguatkan urgensi pentingnya reformasi DPR, terutama dalam mekanisme seleksi calon pejabat publik.

Willa Wahyuni
Bacaan 4 Menit

“Kalau cuma satu calon, proses seleksi bisa saja dilakukan secara tertutup dan jauh dari gedung DPR,” tegasnya.

Karena itu, Lucius mendorong agar proses seleksi pejabat negara di DPR tidak lagi membolehkan hanya satu calon. Menurutnya, uji kelayakan yang benar harus menghadirkan lebih dari satu kandidat agar ada persaingan dan pengujian objektif terhadap siapa yang paling mampu dan layak. Sebab, jka hanya satu calon, tolok ukur kelayakan bisa bergeser dari kapasitas dan integritas menjadi lobi politik atau transaksi di balik layar.

Selain persoalan jumlah calon, Lucius menilai fit and proper test juga bermasalah karena kuatnya kepentingan politik yang menyelimuti setiap proses seleksi. Kepentingan tersebut, baik dari calon maupun dari lembaga yang akan diduduki, membuat uji kelayakan di DPR seringkali tidak objektif dan hanya bersifat formalitas.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya reformulasi fit and proper test agar benar-benar menjadi ajang pengujian kapasitas dan integritas calon. Salah satu kuncinya adalah keterbukaan proses dan kepatuhan pada tahapan yang diatur dalam tata tertib DPR. Ia menyoroti hilangnya transparansi dalam pemilihan Adies Kadir, yang prosesnya tidak dapat dilacak publik, bahkan tidak tercantum di laman resmi DPR.

Sementara itu, Analis Politik Exposit Strategic, Arif Susanto, menilai polemik ini tidak bisa dilepaskan dari gagalnya agenda reformasi yang sejak 1998 menempatkan pemberantasan KKN sebagai isu utama. Menurutnya, hampir 28 tahun reformasi berjalan, namun praktik KKN tidak benar-benar diberantas. Hampir tidak ada pemerintahan pasca-Soeharto yang bebas dari skandal.

Arif juga menilai DPR periode 2024-2029 bersama pemerintahan saat ini tidak menunjukkan agenda yang jelas dalam kebijakan antikorupsi. Fungsi pengawasan DPR, menurutnya, justru terus melemah dalam empat periode terakhir, seiring dengan semakin kuatnya persekongkolan antara DPR dan pemerintah.

“Secara formal kita masih negara demokratis, tapi secara substansial kualitas demokrasi digerogoti oleh kolusi,” bebernya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info