Ia mempertanyakan alasan DPR mengajukan Adies Kadir sebagai hakim MK, mengingat adanya persoalan integritas yang membuatnya dinonaktifkan di DPR. Arif khawatir DPR justru menjadikan MK sebagai tempat “pembuangan masalah”, alih-alih menjaga marwah lembaga penjaga konstitusi.
Arif juga menilai DPR berulang kali berupaya mengintervensi MK, terutama ketika MK mengeluarkan putusan yang mengoreksi banyak pasal bermasalah hasil legislasi DPR. Ia mengaku sempat mengapresiasi MK yang menunjukkan perbaikan pasca skandal Anwar Usman, namun penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK yang secara proses bermasalah dinilainya sebagai sebuah kemunduran serius.
“Alasan DPR bahwa semua fraksi sepakat Adies Kadir layak itu bukan alasan. Fit and proper test seharusnya menunjukkan bahwa calon bukan hanya layak, tapi juga patut,” ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai DPR dalam satu tahun terakhir lebih berfungsi mengamankan kekuasaan pemerintah ketimbang menjadi penyambung lidah rakyat. Ia menyebut setidaknya beberapa alasan mengapa reformasi DPR mendesak dilakukan, mulai dari kegagalan menyuarakan aspirasi publik, kinerja yang tidak memuaskan, minimnya respons terhadap isu strategis, hingga maraknya kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR.
Ray juga menyoroti pengesahan sejumlah undang-undang yang minim partisipasi publik, menguatnya dinasti politik di DPR, serta meningkatnya pengawasan masyarakat melalui media sosial. Menurutnya, meningkatnya kontrol publik bukan karena DPR sudah bekerja dengan baik, melainkan karena masyarakat justru mengambil alih fungsi pengawasan yang semestinya dijalankan DPR.
















