Lahir pada 19 Agustus 2026, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 (SEMA 4/2026) bertujuan menyamakan pemahaman pengadilan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas, serta permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. Tujuan tersebut pada dasarnya dapat dipahami sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan keseragaman praktik peradilan.

Namun, persoalan muncul ketika instrumen yang secara karakter merupakan pedoman internal peradilan berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap upaya hukum. Karena itu, yang perlu dikaji bukan hanya substansi larangan banding atau kasasi, tetapi juga dasar kewenangan dan bentuk hukum yang digunakan untuk membatasi akses tersebut.
Mahkamah Agung (MA) membutuhkan pedoman internal untuk menjaga keseragaman administrasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan teknis peradilan. Dalam batas tersebut, SEMA mempunyai fungsi penting.
Persoalannya berbeda apabila SEMA menentukan apakah suatu permohonan banding atau kasasi dapat diterima. Ketentuan demikian tidak lagi semata-mata mengatur tata kerja aparatur, tetapi berakibat langsung pada hak para pihak yang berperkara. Karena itu, perlu dibedakan antara norma yang ditetapkan undang-undang, penafsiran terhadap undang-undang, dan petunjuk internal mengenai pelaksanaannya.
Larangan Kasasi dan Persoalan Banding
Secara objektif, SEMA 4/2026 tidak lahir tanpa dasar hukum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menentukan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025 memberikan dasar bagi larangan tersebut.
Karena itu, untuk perkara yang tunduk pada KUHAP baru, larangan kasasi terhadap putusan bebas dapat dipahami sebagai penegasan dan penyeragaman norma yang telah ditentukan undang-undang. Persoalan menjadi lebih kompleks ketika SEMA juga menentukan mengenai (larangan, red) banding terhadap putusan bebas, sementara undang-undang tidak memberikan rumusan yang sama tegas.
Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat diajukan banding, kecuali undang-undang menentukan lain. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pengecualian terhadap banding pada prinsipnya harus bersumber dari undang-undang. Apabila pembatasan justru lahir dari interpretasi administratif yang diterapkan secara mengikat, maka perlu dipertanyakan apakah SEMA masih berada dalam fungsi administratif atau telah menciptakan pembatasan norma baru terhadap hak pihak yang berperkara.
















