Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan cukai rokok tahun depan sebesar 23 persen. Selain cukai, harga jual eceran (HJE) rokok juga dipastikan naik sebesar 35 persen setelah tidak mengalami kenaikan pada tahun lalu. Perihal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Menurutnya, kebijakan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok dan HJE rokok sudah disepakati oleh sejumlah menteri Kabinet Kerja, antara lain, Menteri Pertanian, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Perindustrian.
Rencananya, kenaikan dua komponen rokok itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan dinyatakan berlaku pada Januari 2020 mendatang. Adapun alasan di balik kebijakan tersebut adalah untuk mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri rokok, dan menjaga penerimaan negara.
Menurut pengamat Pajak Yustinus Prastowo, kebijakan kenaikan cukai disertai dengan kenaikan HJE lebih mengedepankan semangat pengendalian ketimbang penerimaan. Dia menilai pemerintah tampaknya menyadari dampak dari konsumsi rokok yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
"Saya belum hitung berapa potensi penerimaan karena penerimaan APBN tahun ini masih berjalan, tapi kalau dilihat semangatnya, jelas ini semangat pengendalian. Seharusnya dengan kenaikan ini akan berdampak dengan turunnya konsumsi rokok di Indonesia," katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (18/9).
Yustinus menambahkan, kenaikan cukai dan harga rokok tidak menjamin adanya kenaikan di sisi penerimaan. Pasalnya, dalam satu situasi pernah terjadi kenaikan penerimaan negara sementara cukai dan dan HJE tidak mengalami kenaikan.
Di samping itu, dia juga menyebut kebijakan pemerintah tersebut akan menghadapi beberapa tantangan. Pertama, fungsi tarif dalam menghasilkan penerimaan cukai semakin rendah. Kenaikan 1% hanya mampu meningkatkan penerimaan cukai kurang dari 1%.
Kedua, relaksasi tarif mampu mendorong penerimaan signifikan. Namun ini bukan kondisi optimal, karena tidak mendukung fungsi utama cukai sebagai pengendalian konsumsi.
(Baca: Cukai Rokok Direncanakan Naik Per Awal Januari 2020)
Ketiga, adanya tekanan Fiskal bagi IHT yang sudah tinggi perlu diikuti upaya ekstensifikasi agar peta jalan industri dapat dijalankan secara konsisten. Keempat, kenaikan tarif cukai dan HJE dapat mendorong peredaran BKC ilegal, maka perlu peningkatan pengawasan.
"Dan perlu dilakukan kajian komprehensif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat dihasilkan skenario dan roadmap yang bagus dan dapat efektif dijalankan," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Abdillah Ahsan menilai bahwa besaran kenaikan cukai dan HJE rokok adalah kenaikan rata-rata. Jika berniat untuk mengendalikan peredaran rokok, maka seharusnya pemerintah berani menaikkan cukai dan HJE dua kali lipat.
Menurut Abdillah, jenis rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) merupakan jenis rokok terbesar yang menguasai pangsa besar di Indonesia dibanding jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Penguasaan pangsa pasar jenis SKM mencapai 63 persen.
Sehingga kenaikan rata-rata tersebut tidak akan berlaku secara merata di semua jenis rokok. "Jadi, kalau ada kenaikan harga, pasti ada merek rokok yang kenaikannya cuma sedikit. Padahal, yang memiliki pangsa terbesar adalah rokok kretek mesin," katanya.
Melihat tingginya peredaran rokok SKM, maka Abdillah meminta pemerintah untuk menaikkan cukai dan HJE rokok jenis SKM sebesar dua kali lipat. Hal ini dinilai efektif untuk menekan penggunaan konsumsi rokok.
Sejauh ini, harga rokok SKM menjadi rokok paling mahal yang dikonsumsi di Indonesia. Hal ini cukup menjadi bukti bahwa harga mahal rokok SKM saa ini tidak mempengaruhi konsumsi dan tetap menguasai pasar. Sehingga, kenaikan dua kali lipat cukai dan HJE dianggap lebih efektif ketimbang kenaikan rata-rata seperti yang selama ini dilakukan pemerintah.
Jika pemerintah ingin pengendalian konsumsi rokok berjalan efektif, maka pemerintah harus berani menaikkan harga rokok menjadi Rp60.000 hingga Rp70.000 per bungkus.
"Kalau mau menurunkan konsumsi rokok, harga rokoknya harus Rp 60.000 sampai Rp 70.000. Itu baru bisa menurunkan konsumsi," tuturnya.
















