Sembilan Bank Siap Jadi Trustee
Berita

Sembilan Bank Siap Jadi Trustee

Bank tersebut wajib menjaga kerahasiaan data dan keterangan terkait kegiatan trust sebagaimana diatur dalam perjanjian trust.

FAT
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: Dokumen Hol
Bank Indonesia. Foto: Dokumen Hol

Bank Indonesia (BI) menyatakan terdapat sembilan bank yang sedang mempersiapkan diri menjadi trustee. Juru Bicara BI Difi A Johansyah mengatakan, dari sembilan bank tersebut baru satu bank persero yang sudah memperoleh izin prinsip dan surat penegasan dari BI untuk menjadi bank trustee.

Kemudian, satu bank persero baru memperoleh izin prinsip dan baru mengajukan surat penegasan dan satu bank persero sedang mengajukan izin prinsip. Sedangkan sisanya, sedang mempersiapkan diri untuk dapat mengajukan permohonan izin sebagai trustee. Sayangnya, Difi enggan menyebutkan kesembilan bank tersebut.

"Dari sembilan bank ini terdiri dari seluruh kelompok bank yang ada, baik lokal maupun bank asing," katanya, Jumat (5/4).

Menurut Difi, untuk menjadi trustee tiap bank harus memenuhi dua tahap yang disediakan BI. Pertama, harus memiliki izin prinsip dengan sejumlah syarat. Untuk bank lokal harus berbadan hukum Indonesia, memperoleh assessment dari BI yakni memiliki kapasitas yang tercantum dalam rencana bisnis.

Bank tersebut juga harus memiliki modal inti minimal Rp5 triliun dan kewajiban penyediaan modal minimum sebesar 13 persen. Serta memiliki tingkat kesehatan minimal peringkat komposit dua selama dua periode penilaian 12 bulan terakhir dan minimal peringkat komposit tiga selama enam bulan sebelumnya.

Untuk kantor cabang bank asing syarat-syaratnya hampir sama. Hanya saja, bagi bank asing harus berbadan hukum Indonesia paling lambat tiga tahun sejak Peraturan BI No. 14/17/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) diterbitkan pada November tahun lalu.

Setelah itu, bank yang ingin memperoleh kegiatan trustee harus mendapatkan surat penegasan dari BI. Jika kedua tahap ini telah dipenuhi, baru sebuah bank dapat menjalankan kegiatan trustee-nya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait