Sembilan Bank Siap Jadi Trustee
Berita

Sembilan Bank Siap Jadi Trustee

Bank tersebut wajib menjaga kerahasiaan data dan keterangan terkait kegiatan trust sebagaimana diatur dalam perjanjian trust.

FAT
Bacaan 2 Menit

Butuh Waktu

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia, Telisa Aulia Faliyanti, menilai kebijakan BI soal trustee ini intinya membidik stabilitas nilai tukar rupiah. Menurutnya, krisis global yang terjadi beberapa waktu lalu membuat nilai tukar Rupiah semakin memburuk. Bukan hanya itu, krisis global mengakibatkan tergerusnya cadangan devisa Indonesia serta defisitnya neraca pembayaran.

Menurut dia, sejumlah masalah yang terjadi akibat krisis global ini bisa dicegah dengan adanya kebijakan trustee. Hal ini dikarenakan para eksportir juga diuntungkan dengan stabilitas nilai tukar rupiah yang bagus. “Jadi di satu sisi sebetulnya arahnya untuk stabilitas nilai tukar, dengan stabilitas nilai tukar ini kan nanti yang untung eksportir juga. Mereka dalam kegiatan ekspor-impor membutuhkan kegiatan stabilitas nilai tukar,” katanya saat dihubungi hukumonline.

Meski begitu, Telisa berharap penerapan kebijakan ini tak terjadi secara langsung. Menurutnya, BI selaku regulator setidaknya memberikan masa transisi bagi eksportir yang akan menjalankan kebijakan tersebut. Karena selama ini, para eksportir telah terbiasa dengan bank-bank trustee yang ada di luar negeri.

“Sedangkan kredibilitas bank kita di luar negeri mungkin perlu merintis juga dalam arti networking LC dan sebagainya,” ujarnya.

Atas dasar itu, Telisa menyarankan setidaknya BI memberikan masa transisi dua tahun bagi eksportir yang akan melaksanakan kebijakan trustee ini. Masa transisi ini juga berlaku bagi bank domestik untuk memperbaiki pelayanannya agar dapat lebih dipercaya oleh para eksportir. Tapi, jika ada eksportir yang siap melaksanakan kebijakan ini sebelum dua tahun, ia menyarankan agar diberikan insentif.

“Tapi bagi yang cepat diberikan insentif. Ini mendorong agar eksportir untuk segera menaruh (trust, red) di bank domestik,” katanya.

Telisa juga menyambut baik pemisahan dokumen trustee dengan dokumen bank secara umum. Menurutnya, pemisahan ini untuk menjaga dana-dana eksportir yang diparkirkan di bank. “Itu positif karena memisahkan ini, karena juga rentan kalau tidak dipisah,” katanya.

Telisa mengatakan, berkaca dari sejumlah pengalaman yang terjadi di Amerika dan Eropa, pemisahan penting untuk menjaga dana trustee. Bahkan pemisahan ini dapat mendorong kepercayaan dari para eksportir terhadap bank-bank trustee di Indonesia. “Dengan pemisahan pembukuan kan jadi lebih kelihatan mana non trustee dan mana yang trustee. Menurut saya itu lebih prudent,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait