Sembilan Bank Siap Jadi Trustee
Berita

Sembilan Bank Siap Jadi Trustee

Bank tersebut wajib menjaga kerahasiaan data dan keterangan terkait kegiatan trust sebagaimana diatur dalam perjanjian trust.

FAT
Bacaan 2 Menit

Menurut Difi, tak ada batasan tiap bank yang ingin melakukan kegiatan trustee. Hanya saja bagi sebuah bank dengan kantor cabang Jakarta telah memperoleh izin trustee, tapi kantor cabang Surabaya bank yang sama juga ingin membuka kegiatan trustee, maka bank tersebut harus kembali meminta surat penegasan ke BI.

Menurutnya, dalam kegiatan trustee ini terdapat tiga pihak. Pertama trustee, yaitu bank yang melakukan kegiatan trust sesuai dengan ketentuan PBI. Kedua settlor, yakni pihak yang memiliki dan menitipkan hartanya untuk dikelola oleh trustee. Settlor ini harus berbentuk korporasi. Ketiga, beneficiary yakni pihak yang menerima manfaat dari kegiatan trust. Dalam kegiatan trust ini settlor dapat pula bertindak sebagai benefeciary.

Difi mengatakan, kegiatan trustee ini dilakukan oleh unit kerja yang terpisah dari unit kegiatan bank lainnya. Harta yang dititipkan settlor untuk dikelola oleh trustee terbatas pada aset finansial. Selain itu, harta yang dititipkan settlor untuk dikelola oleh trustee dicatat dan dilaporkan terpisah dari harta bank.

Pemisahan ini penting dilakukan jika ada bank yang memiliki kegiatan trustee terlikuidasi, maka semua harta yang dititipkan dan dikelola tersebut tidak dimasukkan dalam harta pailit (boedel pailit). Harta itu sewaktu-waktu bisa dikembalikan kepada settlor atau secara langsung dialihkan kepada trustee pengganti yang ditunjuk settlor.

Kegiatan trust ini dituangkan dalam perjanjian tertulis menggunakan bahasa Indonesia antara trustee dan settlor. Trustee wajib menjaga kerahasiaan data dan keterangan terkait kegiatan trust. Kewajiban ini harus dituangkan dalam perjanjian trust. Kewajiban ini bisa dikecualikan hanya untuk kepentingan pelaporan ke BI. Menurutnya, bank yang melakukan kegiatan trust ini harus tuntuk pada peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Dengan adanya aturan ini, perbankan Indonesia memperoleh keuntungan baik yang bersifat materi maupun tidak. Untuk yang bersifat materi, perbankan dapat memperoleh pendapatan berupa fee dari trustee. Sedangkan yang bukan bersifat materi, perbankan Indonesia memiliki daya saing yang baik dalam melayani perbankan sehingga bisa menaikkan harga sahamnya. Selain itu, posisi perbankan Indonesia juga terangkat di mata dunia.

Pada 28 Maret lalu, BI menerbitkan Surat Edaran BI No. 15/10/DNP tentang Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum. SE ini merupakan tindak lanjut dari PBI No. 14/17/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) yang diterbitkan pada November tahun lalu. Dengan adanya aturan ini, bank memperoleh panduan untuk memulai memasarkan layanan ini ke eksportir.

Tags:

Berita Terkait