Sepanjang 2022, Indonesia Tuntaskan 30 Ribuan Kasus Pelindungan WNI
Catahu 2022

Sepanjang 2022, Indonesia Tuntaskan 30 Ribuan Kasus Pelindungan WNI

Pelindungan yang dilakukan termasuk pemulangan 422 WNI korban sindikat online scams dari Kamboja; pembebasan atas 22 WNI dari ancaman hukuman mati; pengevakuasian terhadap 133 WNI dari Ukraina, dan lain sebagainya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Menteri Luar Negeri RI Retno Lestari Priansari Marsudi. Foto: Humas Kemlu
Menteri Luar Negeri RI Retno Lestari Priansari Marsudi. Foto: Humas Kemlu

Tahun 2022 merupakan tahun yang penuh dengan gejolak baik di dalam maupun luar negeri. Atas dinamika yang terjadi dengan ragam situasi dan kondisi mencuat, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI telah melaksanakan diplomasi secara proaktif. Salah satu diantaranya ialah perihal diplomasi kedaulatan.

“Tahun kemarin perundingan batas maritim dilakukan dengan Vietnam, Filipina, Malaysia, dan Palau. Beberapa kemajuan yang didapat antara lain ditandatanganinya kesepakatan batas ZEE Indonesia Vietnam setelah perundingan 12 tahun,” ungkap Menteri Luar Negeri RI (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri, Rabu (11/1/2023).

Ia menuturkan seluruh perundingan batas maritim yang dijalankan Indonesia dengan sepenuhnya menghormati United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Adapun mengenai batas wilayah di daratan, pada tahun 2022 lalu Indonesia telah melakukan rangkaian upaya untuk mencapai kesepakatan dengan negara tetangga.

Seperti telah dilangsungkannya berbagai perundingan bersama Malaysia dan Timor Leste yang kian diintensifkan untuk memperoleh kepastian akan batasan wilayah darat. Indonesia dan Malaysia telah menyelesaikan perundingan revisi perjanjian pelintasan perbatasan dan perjanjian perdagangan perbatasan yang akan ditandatangani pada tahun 2023 ini.

“(Selanjutnya mengenai) pelaksanaan diplomasi perlindungan WNI sepanjang 2022. Telah diselesaikan lebih 30 ribu kasus pelindungan WNI, termasuk pemulangan 422 WNI korban sindikat online scams dari Kamboja,” tutur Retno di hadapan ribuan peserta PPTM 2023 yang hadir langsung maupun mengikuti secara daring.

Menlu menerangkan persoalan pelindungan yang telah dilakukan juga sudah dilaksanakan pembebasan atas 22 WNI dari ancaman hukuman mati; pengevakuasian terhadap 133 WNI dari Ukraina; sampai dengan memfasilitasi pengembalian hak-hak finansial WNI di luar negeri senilai lebih dari Rp 120 miliar.

Upaya pencegahan terus diperkuat seperti melalui dilakukannya kesepakatan bilateral dengan Malaysia dan Saudi Arabia. Lebih lanjut, pada tingkatan multilateral, Indonesia telah mendorong dibentuknya norma internasional tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran baik pekerja di sektor domestik ataupun profesional.

Tags:

Berita Terkait