Sepenggal Cerita Notaris Kala Terbelit Masalah Pidana
Feature

Sepenggal Cerita Notaris Kala Terbelit Masalah Pidana

Dari tataran regulasi, UUJN sudah cukup memberikan perlindungan kepada notaris yang berhadapan dengan masalah pidana. Persoalannya justru muncul pada tahap implementasi, di mana tak semua aparat penegak hukum memahami konsep UUJN secara menyeluruh. Hal ini memunculkan kekhawatiran tersendiri bagi para notaris kala harus menghadapi panggilan dari aparat penegak hukum.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 8 Menit

Menambah Perlindungan Notaris di UUJN?

Jika bicara perlindungan notaris, Taufik merasa keberadaan UU JN saat ini sudah cukup lewat adanya mekanisme persetujuan MKN saat aparat penegak hukum ingin melakukan pemeriksaan. Namun yang masih menjadi catatan adalah di tingkat implementasi yang kerap tidak bersesuaian dengan pemahaman aparat penegak hukum, termasuk hak ingkar yang diatur dalam KUHP. “Jadi basis aturannya sudah ada di dalam Undang-undang, orang yang ditugaskan menjaga dia bisa melepaskan diri lewat hak ingkar. Tapi kan susah menggunakan hak ingkar, karena ada tekanan saat penyidikan,” tegasnya.

Dan andai dimungkinkan untuk dimasukkan ke dalam revisi UU JN, Taufik berharap adanya aturan yang rigid mengenai perlakuan notaris saat diperiksa sebagai seorang saksi dan atau  terlapor, karena kriteria ini akan memperngaruhi keputusan MKN. Jika notaris berstatus  sebagai seorang saksi maka hal yang dipertimbangkan MKN adalah apakah pemanggilan notaris memiliki relevansi dan urgensi dengan perkara yang tengah berjalan. Berbeda halnya dengan notaris yang berstatus sebagai terlapor hingga tersangka, MKN akan mempertimbangkan apakah notaris melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya atau tidak. “Karena yang mengetahui notaris ya organisasi itu sendiri,” ucapnya.

Terlepas dari hal itu, notaris harus bisa melindungi diri mereka sendiri dengan  mempertimbangkan prinsip kehati-hatian saat membuat akta. Meskipun notaris boleh mengeluarkan akta berdasarkan keyakinannya, tapi dengan melakukan kroscek terhadap dokumen yang diserahkan para pihak dapat membuat akta menjadi sempurna. Taufik menegaskan bahwa akta yang baik dan sempurna adalah akta yang dapat menjawab dirinya sendiri. 

Sementara itu Moko mengingatkan bahwa apa yang menimpa dirinya bisa terjadi kepada notaris lain. Untuk itu dia mengingatkan kepada setiap notaris untuk tak tergiur dengan tawaran-tawaran yang bersifat manipulatif dari oknum yang memberikan harapan-harapan palsu dan membuat notaris melanggar rambu yang ada. Perlindungan komprehensif terhadap notaris juga diperlukan, terutama terkait keseragaman pemahaman antara aparat penegak hukum dan UUJN. “Jangan sampai dalam melaksanakan tugasnya aparat penegak hukum berdiri di atas penafsiran sendiri,” paparnya.

Sejauh ini, Moko menilai perlindungan notaris sudah cukup diatur dalam UU JN. Keberadaan MKN tidak serta merta membuat notaris kebal hukum. Karena jika MKN tidak mengeluarkan rekomendasi dalam waktu tiga puluh hari, maka MKN dianggap menyetujui permintaan penyidik. “Jadi ini cukup fair.”

Yang diperlukan saat adalah koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk meminimalisir terjadinya kesalahpahaman. Dan hal tersebut sudah dilakukan INI lewat penandatanganan kerja sama dengan penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Tags:

Berita Terkait