Serikat Buruh Bakal Gugat Perpres Penggunaan TKA
Berita

Serikat Buruh Bakal Gugat Perpres Penggunaan TKA

​​​​​​​Karena Peraturan Presiden No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dianggap bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Ada juga ketentuan Perpres yang mengecualikan RPTKA bagi pemberi kerja yakni yang merekrut TKA untuk jenis pekerjaannya yang dibutuhkan pemerintah. Hal itu diatur dalam Pasal 10 ayat (1c) Perpres. Padahal Pasal 43 ayat (3) UU Ketenagakerjaan hanya memberi pengecualian bagi instansi pemerintah, badan internasional, dan perwakilan negara asing. “Saya menduga kuat hadirnya Pasal 10 ayat (1c) ini dikhususkan untuk TKA yang terlibat dalam pengerjaan infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman luar negeri,” tukasnya.

 

Sekalipun pemerintah berdalih Perpres Penggunaan TKA ini akan mempermudah masuknya investasi, Timboel menilai hal tersebut belum tentu akan menarik investasi secara signifikan. Masuknya investasi dari luar negeri sangat ditentukan banyak faktor seperti infrastruktur, pajak, dan korupsi.

 

Baca:

 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan tidak jadi masalah jika Perpres Penggunaan TKA akan digugat karena itu hak setiap warga negara termasuk kalangan serikat buruh. “Kalau mau menggugat, itu hak sebagai warga negara dan tidak bisa dihalangi,” ucapnya.

 

Hanif menekankan kepada semua pihak untuk tidak khawatir terhadap Perpres Penggunaan TKA. Mayoritas lapangan pekerjaan yang diciptakan investasi ditujukan untuk tenaga kerja lokal. Penciptaan lapangan kerja itu bisa dilakukan dengan cara memperbaiki iklim bisnis investasi. Perpres hadir untuk memastikan penggunaan TKA bisa dilakukan dengan cepat dan efisien. Pemerintah tidak mengurangi syarat kualitatif terhadap TKA yang ingin masuk ke Indonesia. TKA yang masuk ke Indonesia harus berkterampilan tinggi dan hanya boleh menempati jenis pekerjaan tertentu dalam waktu yang terbatas.

 

Jika ditemukan ada TKA yang melanggar ketentuan, Hanif mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat. Setiap TKA yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak, misalnya dipulangkan ke negaranya. “Pemerintah mengendalikan TKA melalui persyaratan, pengawasan dan penegakan hukum. TKA untuk jenis pekerjaan kasar tetap kita larang, kalau kami menemukan pelanggaran pasti ditindak,” tegasnya.

 

Perpres Penggunaan TKA menurut Hanif hanya mempermudah proses penggunaan TKA. Misalnya, selama ini TKA untuk beberapa jenis jabatan harus mengantongi rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga terkait. Seperti TKA yang bekerja di sektor pertambangan dan minyak, harus mengantongi rekomendasi dari Kementerian ESDM. Biasanya Kementerian atau Lembaga yang bersangkutan butuh waktu yang cukup untuk menerbitkan rekomendasi itu. Lewat Perpres, rekomendasi itu sekarang tidak diperlukan lagi.

Tags:

Berita Terkait