Serikat Buruh Bakal Gugat Perpres Penggunaan TKA
Berita

Serikat Buruh Bakal Gugat Perpres Penggunaan TKA

​​​​​​​Karena Peraturan Presiden No.20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dianggap bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Kementerian dan Lembaga yang terkait masih bisa mengendalikan masuknya TKA dengan cara mengusulkan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dan tidak untuk diampu TKA. Kemudian Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan peraturan teknis. “Usulan itu nanti ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” papar Hanif.

 

Melansir data Kementerian Ketenagakerjaan Hanif menyebut jumlah TKA di Indonesia sampai akhir 2017 mencapai 85 ribu orang. Tahun 2016 sebesar 80 ribu dan tahun 2015 77 ribu orang. Dalam beberapa tahun terakhir trennya mengalami kenaikan tapi masih dalam jumlah yang wajar. Jumlah TKA di Indonesia lebih kecil daripada buruh migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, BPS dan Bank Dunia mencatat jumlahnya sekitar 9 juta orang, kebanyakan bekerja di Malaysia (55 persen) dan Arab Saudi (13 persen).

 

“Jumlah TKI kita di China jumlahnya mencapai ratusan ribu orang, sementara TKA asal China yang bekerja di Indonesia hanya 24 ribu orang,” urai Hanif.

 

Hanif menegaskan pemerintah terus menggenjot penciptaan lapangan kerja. Sebagaimana nawacita, pemerintah menargetkan periode 2014-2019 lapangan kerja baru yang tersedia mencapai 10 juta. Berarti setiap tahun pemerintah menargetkan lapangan kerja baru yang tersedia sebanyak 2 juta. Untungnya, setiap tahun pemerintah selalu melebihi target tersebut, tercatat lapangan kerja yang tercipta pada 2014 sebanyak 2,6 juta, tahun 2015 naik 2,8 juta, tahun 2016 hanya 2,4 juta dan 2017 menjadi 2,6 juta.

Tags:

Berita Terkait