Serikat Buruh Ingatkan Potensi Pelanggaran Praktik Pemagangan
Terbaru

Serikat Buruh Ingatkan Potensi Pelanggaran Praktik Pemagangan

Praktik pemagangan di dalam dan luar negeri dinilai rawan penyelundupan hukum, sehingga peserta pemagangan dipekerjakan seperti pekerja pada umumnya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Tavip mempertanyakan kenapa syarat untuk magang harus memiliki kompetensi, keterampilan kerja sesuai kebutuhan industri? Jika sudah memiliki kompetensi dan keterampilan kerja berarti mereka bukan lagi peserta magang, tapi pekerja/buruh yang siap untuk bekerja. Sayangnya peserta magang di luar negeri itu tidak masuk kategori pekerja migran Indonesia karena Pasal 4 ayat (2b) UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) mengatur pelajar dan peserta pelatihan di luar negeri bukan PMI.

Dia menyebut praktik pemagangan di dalam dan luar negeri rawan penyelundupan hukum, sehingga peserta pemagangan dipekerjakan seperti pekerja pada umumnya. Hal itu menurut Tavip sebagai upaya menghindari ketentuan UU No.13 Tahun 2003 yang diubah melalui UU No.11 Tahun 2020 serta UU No.18 Tahun 2017 dimana peserta magang terutama di dalam negeri harusnya menjadi pekerja dengan hubungan kerja yang jelas. Sehingga mereka bisa mendapatkan 6 program jaminan sosial yakni JKN, JKK, JKm, JHT, JP, dan JKP.

Peserta magang di luar negeri juga seharusnya diposisikan sebagai pekerja migran yang mendapat perlindungan sesuai UU No.18 Tahun 2017. Mereka juga wajib mendapat program JKK dan JKm serta dapat mengikuti program JHT. “Peserta pemagangan yang bekerja di luar negeri pun beresiko mengalami kecelakaan kerja hingga kematian sehingga harus dilindungi JKK dan JKm,” ujarnya mengingatkan.

Untuk itu, Tavip mengatakan lembaganya menuntut setidaknya 3 hal. Pertama, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengkaji ulang isi Permenaker No.6 tahun 2020 dan Permenakertrans No. 8 Tahun 2008, kemudian disesuaikan dengan definisi dan ketentuan pemagangan berdasarkan UU No.13 Tahun 2003.

Kedua, mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Cq Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih intensif dan tegas atas pelaksanaan pemagangan di dalam negeri maupun di luar negeri yang kerap melenceng dari ketentuan yang berlaku. Ketiga, mendesak perusahaan-perusahaan maupun lembaga-lembaga yang menyelenggarakan praktik pemagangan untuk benar-benar melaksanakan ketentuan yang berlaku dan memenuhi hak-hak para peserta magang.

Tags:

Berita Terkait