Sesuai Asas Keadilan, Jaksa Bisa Ajukan PK
Berita

Sesuai Asas Keadilan, Jaksa Bisa Ajukan PK

Pendapat berbeda terus didengungkan termohon. Sambil berharap Kejaksaan membawa dugaan pemerasan ke pengadilan.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Indonesia ini mengakui pihak ketiga berkepentingan tidak dijelaskan secara gambalng dalam KUHAP. Tapi, hal serupa terjadi di Prancis dan Belanda pihak ketiga pun tak dijelaskan.

 

Saksi pelapor, kata dia, kepentingannya bisa diwakili oleh negara sebagai bentuk perluasan. “Ini pemahaman perluasan legalitas siapa yang mengajukan PK, apakah terpidana, ahli waris atau pihak ketiga berkepentingan,” ujarnya.

 

Hal itu dimungkinkan menurut dia lantaran penyelewengan negara terhadap hukum dilakukan oleh aparat. Oleh karena itu, hak masyarakat ujar dia mesti dilindungi dengan menggunakan asas keadilan dengan keseimbangan kepentingan. “Dalam praktik dengan menggunakan pendekatan akademik dibenarkan,” katanya.

 

Namun, penjelasan Indriyanto membuat anggota tim penasihat hukum termohon, Thomson Situmeang penasaran. Dia pun mencecar Indriyanto dengan serangkaian pertanyaan menohok. “Dalam berkas sudah dinyatakan lengkap alias P21, tapi dapat atau tidak dihentikan?”

 

Menanggapi itu, Indriyanto menjelaskan, penghentian perkara Bibit dan Chandra berkaitan dengan pasal 139 dan 140 KUHAP. Pasal 139 KUHAP, ujar dia terdapat dua pemahaman. Pertama dapat dilimpahkan ke pengadilan atau sebaliknya meskipun berkas telah dinyatakan lengkap alias P21 justru tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan.

 

Berdasarkan pasal 139 KUHAP, perkara dapat dihentikan berkaitan dengan pasal 140 lantaran bukti tidak cukup dan perbuatan bukan tindak pidana, pembayaran denda badan. Nah, perbuatan bukan tindak pidana pun dapat dihubungkan dengan pasal 50 KUHP lantaran hanya menjalankan perintah.

 

Hukum pidana, kata dia tidak dapat diartikan secara sempit. Tetapi diatikan secara dinamis sesuai perkembangan waktu. Dia pun memberikan contoh, kasus mantan Presiden Soeharto yang dihentikan dengan menggunakan Pasal 140 KUHAP.

Tags: