Setelah Dilaporkan Advokat, Ahok Dilaporkan Pengusaha ke Bareskrim
Berita

Setelah Dilaporkan Advokat, Ahok Dilaporkan Pengusaha ke Bareskrim

Terkait fitnah mengenai peserta demo bayaran saat aksi damai pada 4 November 2016.

FNH/ANT
Bacaan 2 Menit
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: RES
Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: RES
Setelah sejumlah advokat melaporkan Gubernur DKI Jakarta Non-Aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu, kali ini giliran Pengusaha Muda Indonesia (PMI) yang turut melaporkan Ahok ke Bareskrim. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PIM Sam Aliano dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Senin (21/11).

Sam mengatakan bahwa ia bersama ratusan anggota PIM melaporkan Ahok terkait fitnah mengenai peserta demo bayaran saat aksi damai pada 4 November 2016 lalu. Didampingi kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, pihaknya diterima Bareskrim pada pukul 10.00 WIB pagi ini.

Sam mengaku dirinya merasa tersinggung karena saat itu ia yang juga menjadi peserta aksi damai merasa difitnah karena karena menerima bayaran Rp500 ribu. (Baca Juga: Advokat Kembali Laporkan Ahok Terkait Pernyataan Demonstrasi Bayaran)

"Saya ini pengusaha, difitnah terima bayaran Rp500 ribu, bagaimana saya terima lima ratus ribu, cincin yang saya pakai ini enam ratus juta, bagaimana mau bayar peserta yang jumlahnya dua jutaan, ayo Pak Ahok bisa buktikan apa tidak" kata Sam Aliano.

Sam menyebutkan ada tiga poin atas laporan tersebut. Pertama, meminta Ahok untuk membuktikan siapa yang telah memberikan uang bayaran sebesar Rp. 500 ribu kepada para peserta aksi damai yang jumlahnya kurang lebih 2 juta orang.

Jika dijumlahkan maka nilainya sebesar Rp1 triliun. Kedua, meminta Ahok untuk membuktikan siapa saja yang telah menerima uang bayaran sebesar Rp500 ribu tersebut.(Baca Juga: Status Cagub Ahok di Pilkada Dapat Dibatalkan, Begini Aturan Hukumnya)

"Dan ketiga, Ahok telah menyudutkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mana ia sangat mengetahui tentang pemberian uang Rp500 ribu kepada para peserta aksi damai. Oleh karena itu Ahok harus bertanggung jawab bagaimana Presiden RI mengetahuinya. Jika Ahok tidak memberi penjelasan maka Ahok diduga melakukan kebohongan publik atau memberi keterangan palsu," katanya.

Diperiksa Sebagai Tersangka
Sementara itu, Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama akan bertempat di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (22/11).

Pemeriksaan direncanakan dimulai pada pukul 09.00 WIB. "Besok pak Ahok akan diperiksa sebagai tersangka di Gedung Utama Mabes," kata Irjen Boy Rafli. (Baca Juga: Soal Kasus Ahok, Benny K Harman: Jaksa, Pihak yang Mengoreksi Kerja Penyidik)

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal Polri resmi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait ucapan yang dilontarkan saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Sementara, soal pasal yang disangkakan kepada mantan Bupati Belitung Timur itu, Boy menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP. "Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata mantan Kapolda Banten itu.

Adapun sesuai Peraturan KPU No. 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua tersebut dalam Pilkada DKI 2017. Pasangan Ahok-Djarot pun tetap melakukan kampanye seperti biasa.

Tags:

Berita Terkait