Dari hasil audit investigasi itu Manihuruk menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp163,232 miliar dari Dinas Ketenagakerjaan di 40 provinsi. Nilai ini dihitung berdasarkan jumlah tenaga kerja asing illegal dikalikan dengan DPKK yang harus dibayar. Sisanya, enam Dinas belum bersedia diaudit dengan berbagai alasan. Selain itu, ditemukan dua rekening penerima DPKK.
Secara resmi temuan itu telah dilaporkan kepada KPK April 2005. Tapi hingga sekarang belum ditangani KPK, malah saya yang dijadikan pesakitan terangnya lunglai. Saat ditanya apakah pernah melakukan konfirmasi ke KPK, Manihuruk menjawab belum pernah. Saya keburu pensiun kawan, katanya kepada wartawan.
Menurut Manihuruk, dakwaan jaksa penuntut umum merupakan suatu kecelakaan hukum dan pembunuhan karakter penegakan hukum di Indonesia. Pelapor malah jadi terdakwa, katanya geram.
Bagaimana tidak, audit investigatif yang dilakukan pada 2004 itu telah membuahkan hasil sekarang. Pendaftaran tenaga kerja asing meningkat dari 17.000 hingga 70.000. Pengembalian DPKK yang biasanya dikorupsi, sudah dikembalikan lebih dari Rp30 miliar. Kalau kerja saya didukung, korupsi tersebut bisa cepat terungkap, katanya.
Manihuruk menampik jika audit investigatif itu dikatakan melawan hukum. Semuanya dikerjakan dalam rangka melaksanakan tugas, tidak ada niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, tegasnya.
Hanya Korban
Dalam persidangan yang sama, Direktur Pengawasan Tenaga Kerja Suseno Tjipto Mantoro juga mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Penasihat hukum Terdakwa II, Syamsul Huda menyatakan Suseno hanya menjadi korban dalam dugaan korupsi investigasi audit. Suseno hanya melaksanakan perintah Terdakwa I (Manihuruk), katanya kepada majelis hakim pimpinan Martini Mardja.
Syamsul membantah keterlibatan Suseno dalam menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Johan Barus untuk investigasi audit. Ini adalah inisiatif Terdakwa I sendiri, katanya. Permohonan itu sendiri berdasarkan pada Nota Dinas yang dibuat Manihuruk. Terdakwa II tidak mengetahui perihal pengajuan nota dinas, terang Syamsul.
















