Sidang Ditangguhkan, MK Ikut Terapkan Work From Home
Utama

Sidang Ditangguhkan, MK Ikut Terapkan Work From Home

Kebijakan ini diambil MK dengan mengedepankan kepentingan keselamatan seluruh pihak tanpa mengurangi kewajiban memberi layanan prima dan optimal kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

PPK kementerian/lembaga/daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan: jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah; domisili pegawai; kondisi kesehatan pegawai; kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19); riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir; serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.

 

ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung). ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference.

 

ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah. Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan dan melaporkannya kepada Menpan RB.

 

Kedua, penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda/dibatalkan, penyelenggaraan rapat dilakukan secara selektif sesuai prioritas dan urgensi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) dan media elektronik yang tersedia. Apabila harus diselenggarakan rapat tatap muka karena urgensi yang sangat tinggi, maka perlu memperhatikan jarak aman antar peserta rapat (social distancing).

Tags:

Berita Terkait