Simak! 7 Tahapan Cara Mengurus STNK Hilang
Berita

Simak! 7 Tahapan Cara Mengurus STNK Hilang

Mulai mengurus surat kehilangan, hingga membayar biaya penerbitan STNK baru.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Antrean warga yang mengurus surat-surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017) lalu. Foto: RES
Antrean warga yang mengurus surat-surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1/2017) lalu. Foto: RES

Berkendara tanpa mengantongi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tentu bakal berurusan dengan polisi lalu lintas. Tilang, demikian sanksi yang bakal diterima si pengendara bila tak mengantongi STNK. Hukumannya berupa pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu. Pengaturan sanksi itu diatur Pasal 288 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tak jarang, pemilik kendaraan mengalami kehilangan STNK dengan berbagai sebab. Lalu, bagaimana cara mengurus kehilangan STNK yang juga sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor?   

Kepala Seksie Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Martinus Aditya mengatakan masyarakat tak perlu khawatir bila STNK atas kendaraan yang dimilikinya hilang. Hilangnya STNK dapat disebabkan dompet terjatuh di jalan, bencana kebanjiran, atau sebab lainnya. kehilangan STNK dapat diurus di kantor kepolisian dan Samsat untuk mendapat STNK yang baru.

Dalam praktiknya, masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui informasi bagaimana cara mengurus STNK roda dua maupun empat yang hilang. Bagi kebanyakan orang, cenderung menggunakan jasa pengurusan surat-surat kendaraan. Padahal, demi mengurangi beban biaya, pengurusan kehilangan STNK dapat dilakukan secara mandiri tanpa perlu menggunakan jasa pengurusan surat kendaraan bermotor dengan catatan mengetahui prosedur pengurusannya.

Sebagaimana dilansir dari laman NTMC Polri, terdapat sejumlah langkah yang perlu dilakukan pemilik kendaraan dalam mengurus STNK yang hilang. (Baca Juga: 3 Hal yang Menyebabkan Pemblokiran STNK Kendaraan Bermotor)

1 – Mengurus surat kehilangan

Menyambangi kantor Polsek atau Polres terdekat untuk meminta surat kehilangan STNK. Pemohon melaporkan kejadian kehilangan STNK disertai data nama pemilik kendaraan, nomor plat kendaraan, waktu, dan tempat STNK hilang kepada petugas kepolisian.   

2 – Mengurus di Samsat disertai berkas persyaratan

Mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dengan membawa sejumlah berkas yang sudah dipersiapkan. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan asli dan fotocopi; fotocopi STNK yang hilang; surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat; dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotocopinya.

3 – Mengecek fisik kendaraan   

Setelah berkas persyaratan lengkap, melakukan pengecekan fisik kendaraan di kantor Samsat. Tujuannya untuk melihat dan mengetahui nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasil nomor rangka dan nomor mesin kendaraan kemudian difotocopi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait