Simak! Rekomendasi Isu Hukum untuk Skripsi Ala Diplomat
Terbaru

Simak! Rekomendasi Isu Hukum untuk Skripsi Ala Diplomat

Seperti pengambilan keputusan untuk penundaan keanggotaan negara di salah satu Organisasi Internasional, legal standing negara dalam mengajukan tuntutan terhadap negara lain di ICJ, wacana kemungkinan kejahatan lingkungan masuk dalam ranah ICC sebagai kejahatan serius, hingga sejauh mana penggunaan advisory opinion ICJ.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sebagai syarat memperoleh gelar Sarjana Hukum, para mahasiswa Fakultas Hukum diharuskan menuntaskan tugas akhir yang biasanya berbentuk skripsi. Ada ragam isu hukum yang menarik dijadikan topik. Salah satu bidang hukum internasional yang memiliki keunikan tersendiri bagi para mahasiswa untuk mengkajinya.

“Bidang hukum internasional yang pernah ditemui itu memang banyak topik. Nuansanya juga bisa jadi terkait dengan politik. Jadi ada yang banyak ke politiknya dibanding nuansa hukumnya, tapi ada juga yang lebih berat ke hukumnya,” ujar Koordinator Fungsi Pertahanan dan Keamanan Direktorat Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kementerian Luar Negeri RI Lily Savitri melalui sambungan telepon, Selasa (2/8/2022).

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut iniYuk Intip! Berikut Besaran Gaji Panitera

Banyak isu yang muncul mengingat bidang pekerjaannya berkaitan dengan tupoksi atau kewenangan berkenaan dengan penegakan hukum serta pertahanan dan keamanan. Lily menggambarkan lingkup tupoksi Direktorat Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan Kementerian Luar Negeri RI meliputi hal seperti kejahatan lintas negara, khususnya TPPO (tindak pidana perdagangan orang), korupsi, kejahatan cyber, terorisme, pertahanan, proses pengembalian aset hasil korupsi di luar negeri, mekanisme ekstradisi, dan Mutual Legal Assistance (MLA) atas criminal matters.

Baca Juga:

Lily melihat terdapat banyak topik dalam lingkup hukum internasional yang menarik untuk dikaji mahasiswa. Seperti terkait isu hangat Rusia-Ukraina, dimana implikasinya dapat berkaitan terhadap berbagai disiplin ilmu termasuk hukum internasional. “Pengambilan keputusan misalnya penundaan keanggotaan di salah satu Organisasi Internasional terhadap Rusia. Itu mekanisme yang mungkin bisa coba diangkat, apakah mekanisme di organisasi internasional itu seperti apa tinjauan hukumnya dalam hukum internasional? Ini terkait hukum organisasi internasionalnya, hukum humaniternya, tapi juga ada nuansa politisnya.”

Isu lain yang menjadi perhatian Lily dengan rekan-rekannya ialah berkenaan dengan berita yang baru-baru ini muncul, kasus yang dibawa Gambia terhadap Myanmar ke International Court of Justice (ICJ) terkait tuduhan pelanggaran yang dilakukan oleh Myanmar terhadap Konvensi Genosida. Meski peradilannya masih berproses, kata Lily, tapi kasus ini menarik dan kiranya bisa diangkat menjadi topik skripsi, misalnya terkait legal standing negara pihak konvensi untuk menggugat negara pihak lainnya atas pelanggaran konvensi genosida berdasarkan penerapan prinsip erga omnes.

Tags:

Berita Terkait