Melalui surat tersebut, atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Kominfo meminta hal-hal sebagai berikut:
|
Dalam surat itu juga, Kementerian Kominfo secara tertulis agar Facebook memenuhi permintaan tersebut selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kalender sejak surat dikirimkan hari ini (Kamis 19 April 2018).
(Baca Juga: Facebook Akui Tak Dapat Lindungi Data Pengguna di Indonesia)
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik Bareskrim Polri masih mendalami aplikasi-aplikasi yang terkoneksi dengan jejaring sosial Facebook yang berpotensi mencuri data-data pribadi pengguna Facebook.
"Kami ingin tahu apa yang dikerjakan Facebook. Aplikasi-aplikasi yang dibuat sehingga orang tertarik dan membuka identitas dirinya," kata Komjen Ari Dono seperti dikutip Antara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Data-data pribadi yang terkumpul ini diduga telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. "Berarti siapa saja yang bersangkutan (pengguna aplikasi) juga siap mem-publish pribadinya. Nah kemudian dipakai orang lain untuk kepentingan lain," katanya.
Kasus dugaan kebocoran data pengguna Facebook saat ini masih dalam penyelidikan polisi. "Masih penyelidikan," katanya seraya menambahkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan adanya pengguna jejaring sosial Facebook di Indonesia yang datanya dicuri untuk kepentingan tertentu dan Polisi belum menerima laporan dari masyarakat terkait kebocoran data pengguna Facebook. (ANT)