Sistem Skema Piramida: Analisis UU Perdagangan dan Contoh Kasus
OPINI

Sistem Skema Piramida: Analisis UU Perdagangan dan Contoh Kasus

Jangan pernah berinvestasi pada bisnis yang Anda tidak pahami.

•Bacaan 5 Menit
AN
Penulis Opini

Contoh kasus PT ABC, PT ABC ini memenuhi syarat sebagai Pelaku Usaha (setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau Badan Usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dibidang Perdagangan).

PT ABC memenuhi syarat bahwa yang didistribusikan/diperdagangkan adalah Barang. Arti Barang dalam hukum adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

Sampai pada pengertian Pelaku Usaha dan Barang, PT ABC tidak terlihat melakukan pelanggaran. Disinilah Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan teliti dan jeli menganalisis agar mendalami “jenis barang” yang menjadi objek investasi ataupun transaksi. Apakah barang tersebat legal, illegal, ada unsur kekhilafan/paksaan/penipuan, cacat tersembunyi, dan seterusnya.

PT ABC menjual sistem aplikasi berupa suatu buku pedoman dalam bentuk elektronik untuk bertransaksi, dengan harga tidak wajar dengan berbagai tingkatan harga, mulai dari harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); dan Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Untuk harga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 1 buku pedoman dalam bentuk e-book masih wajar walaupun masuk tergolong mahal. Akan tetapi, 1 e-book/pedoman transaksi seharga Rp37.500.000,00 dan Rp75.000.000,00 (harga yang sudah tidak masuk akal). Disinilah cacat tersembunyinya barang tersebut, ada unsur penipuan. Nasabah atau Investor diminta membeli e-book tersebut tidak hanya satu, tetapi kelipatan dari harga tesebut agar mendapatkan return atau keuntungan yang juga berlipat-lipat. Buat apa membeli e-book atau pedoman transaksi beberapa 2, 3, 5 bahkan 10 item, padahal isinya sama? Hal ini termasuk kategori mengelabui (akal-akalan/rekayasa/kamuflase) bahkan menipu dan ganjarannya adalah pidana.

Modus berikut dari PT ABC adalah, setelah Nasabah/Investor tertarik dan membeli (sudah masuk perangkap awal), PT ABC seakan-akan berkomitmen dengan janjinya bahwa investasi/transaksi ini menguntungkan. Nasabah/Investor dapat mencairkan profit yang dijanjikan, misalnya 10% per bulan dari total modal membeli pedoman e-book tadi, dan ini berlangsung biasanya sekitar 3 bulan. Nasabah/Investor semakin percaya penuh bahwa return dari transaksi/investasi ini nyata adanya dan PT ABC memainkan modus berikut agar nasabah/investor kembali investasi (beli e-book) agar keuntungan bertambah besar dan berlipat (masuk perangkap kedua).

Bulan-bulan selanjutnya PT ABC mulai berkilah, ada keterlambatan proses pencairan, bulan berikut ada kendala birokrasi, bulan berikutnya menyalahkan kondisi ekonomi nasional dan global yang kurang menguntungkan, bulan berikutnya nasabah/investor diharap bersabar, bahkan agar kondisi lebih sehat nasabah/investor diminta untuk menambah (lagi) investasinya (perangkap ketiga).

Halaman selanjutnya:Sekitar setahun berlalu PT...
investasi bodonginvestasi ilegalinvestasi
Arman Nefi

Akademisi / Peneliti

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info