Penipuan investasi (investasi bodong) yang terjadi sejak tahun 1980 sampai sekarang 2025, dapat diketahui bahwa pada sebagian masyarakat Indonesia memiliki kemampuan untuk berinvestasi. Akan tetapi karena kekurangan literasi tentang investasi dan keserakahan, akhirnya berujung pada hilangnya uang/dana. Dan untuk beberapa alasan juga sulit menemukan Pihak atau Lembaga yang amanah dalam mengelola investasi.

Tiada henti-hentinya masyarakat mendapatkan penawaran (godaan) investasi ataupun transaksi perdaganan dengan return (keuntungan) yang tinggi, yang berakhir pada kekecewaan, berulang-ulang terjadi modus yang sama dengan korban berbeda. Salah satunya dengan menggunakan Sistem Skema Piramida.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan : “Pelaku Usaha distribusi dilarang menerapkan Sistem Skema Piramida dalam mendistribusikan Barang.”
Skema Piramida berdasarkan penjelasan Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 mempunyai definisi sebagai istilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.
Banyak irisan dan kemiripan Skema Piramida adalah Skema Ponzi, tetapi ada sedikit perbedaan, tetapi UU Nomor 7 Tahun 2014 tidak secara eksplisit mengaturnya, namun hakikatnya sama yakni sama-sama menipu investor.
Sementara Multi Level Marketing (MLM) diperbolehkan, karena Penjualan Langsung secara Multi Tingkat (MLM) adalah penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan barang kepada konsumen (Pasal 1 angka 3 Permendag No. 70 Tahun 2019 Tentang Distribusi Barang Secara Langsung). Barangnya ada, riil, dapat dinikmati dan dapat diperjualbelikan untuk selanjutnya.
Pada beberapa kasus secara jelas dapat dianalisis bahwa skema tersebut termasuk MLM dan yang lain adalah Skema Piramida dengan menguji lewat UU Perdagangan dan Permendag Distribusi Barang Secara Langsung. Bahkan pada pengamatan awal suatu kasus tersamar hal ini adalah MLM, tetapi setelah dianalisis secara mendalam hal tersebut masuk kategori Skema Piramida atau terdapat Skema Ponzi.
















