Sistem Skema Piramida: Analisis UU Perdagangan dan Contoh Kasus
OPINI

Sistem Skema Piramida: Analisis UU Perdagangan dan Contoh Kasus

Jangan pernah berinvestasi pada bisnis yang Anda tidak pahami.

•Bacaan 5 Menit
AN
Penulis Opini

Penipuan investasi (investasi bodong) yang terjadi sejak tahun 1980 sampai sekarang 2025, dapat diketahui bahwa pada sebagian masyarakat Indonesia memiliki kemampuan untuk berinvestasi. Akan tetapi karena kekurangan literasi tentang investasi dan keserakahan, akhirnya berujung pada hilangnya uang/dana. Dan untuk beberapa alasan juga sulit menemukan Pihak atau Lembaga yang amanah dalam mengelola investasi.

Hukumonline
Hukumonline

Tiada henti-hentinya masyarakat mendapatkan penawaran (godaan) investasi ataupun transaksi perdaganan dengan return (keuntungan) yang tinggi, yang berakhir pada kekecewaan, berulang-ulang terjadi modus yang sama dengan korban berbeda. Salah satunya dengan menggunakan Sistem Skema Piramida.

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan : “Pelaku Usaha distribusi dilarang menerapkan Sistem Skema Piramida dalam mendistribusikan Barang.”

Skema Piramida berdasarkan penjelasan Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 mempunyai definisi sebagai istilah/nama kegiatan usaha yang bukan dari hasil kegiatan penjualan barang. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.

Banyak irisan dan kemiripan Skema Piramida adalah Skema Ponzi, tetapi ada sedikit perbedaan, tetapi UU Nomor 7 Tahun 2014 tidak secara eksplisit mengaturnya, namun hakikatnya sama yakni sama-sama menipu investor.

Sementara Multi Level Marketing (MLM) diperbolehkan, karena Penjualan  Langsung  secara  Multi  Tingkat  (MLM)   adalah   penjualan   barang   tertentu   melalui jaringan  pemasaran  berjenjang  yang  dikembangkan  oleh penjual   langsung   yang   bekerja   atas   dasar   komisi dan/atau  bonus  berdasarkan  hasil  penjualan  barang kepada konsumen (Pasal 1 angka 3 Permendag No. 70 Tahun 2019 Tentang Distribusi Barang Secara Langsung). Barangnya ada, riil, dapat dinikmati dan dapat diperjualbelikan untuk selanjutnya.

Pada beberapa kasus secara jelas dapat dianalisis bahwa skema tersebut termasuk MLM dan yang lain adalah Skema Piramida dengan menguji lewat UU Perdagangan dan Permendag Distribusi Barang Secara Langsung. Bahkan pada pengamatan awal suatu kasus tersamar hal ini adalah MLM, tetapi setelah dianalisis secara mendalam hal tersebut masuk kategori Skema Piramida atau terdapat Skema Ponzi.

Halaman selanjutnya:Contoh kasus PT ABC,...
investasi bodonginvestasi ilegalinvestasi
Arman Nefi

Akademisi / Peneliti

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info