Sistem Skema Piramida: Analisis UU Perdagangan dan Contoh Kasus
OPINI

Sistem Skema Piramida: Analisis UU Perdagangan dan Contoh Kasus

Jangan pernah berinvestasi pada bisnis yang Anda tidak pahami.

•Bacaan 5 Menit
AN
Penulis Opini

Sekitar setahun berlalu PT ABC sudah meraup keuntungan dari puluhan ribu, bahkan ratusan ribu nasabah yang membeli e-book dan otak pelaku (pemilik usaha beserta jajarannya) siap-siap kabur, sulit ditemui, menghilang, dan menjadi “crazy rich”. Tinggallah orang-orang kepercayaan pelaku menjadi ikut terseret dan menjadi pesakitan (ikut menjadi pelaku sekaligus korban), sehingga APH perlu mendalami masing-masing personal untuk menempatkan gradasi kesalahannya secara adil dan proporsional.

Dari contoh PT ABC, terlihat seakan-akan hal ini adalah transaksi/investasi dengan skema MLM, tetapi setelah dianalisis lebih jauh dan mendalam ternyata adalah Skema Piramida, bahkan Skema Ponzi. Agar tidak terulang dan terulang, beberapa saran untuk calon investor masyarakat luas sebelum memutuskan untuk berinvestasi:

Pertama, bahwa setiap investasi itu ada risikonya (ada profit, ada return, ada rugi). Apabila ada pihak yang mengajak berinvestasi, tetapi sengaja tidak menyampaikan ada risiko-risiko kerugian yang akan timbul, maka dapat dinilai bahwa investasi yang ditawarkan adalah tidak memenuhi kriteria investasi (tidak ada investasi yang tidak punya risiko).

Kedua, apabila Pihak yang menawarkan menjanjikan return/keuntungan sudah melebihi dari 3 kali bunga deposito bank artinya diatas 18% per tahun, calon investor wajib curiga apalagi menjanjikan keuntungan sampai dengan 1% per hari, berarti 365% per tahun. Hal ini sudah tidak masuk akal, lebih baik menghindar, sudah hampir dapat dipastikan Anda sedang dalam incaran menjadi calon “mangsa”.

Ketiga, pada kasus-kasus investasi tertentu ada memang (jarang sekali) returnnya pernah 95% (hanya beberapa kali sepanjang sejarah reksadana). Demikian juga investasi saham ada yang pernah mencapai 300an% return setahun untuk beberapa jenis saham emiten tertentu (hanya sebagai data history, tidak akan ada jaminan terulang pada tahun berikutnya). Harus dicermati hal itu terjadi untuk reksadana dan saham-saham yang telah teruji dalam jangka waktu yang panjang, bukan usaha baru, apalagi tahun pertama, tetapi sudah menjanjikan return yang tinggi dan tidak masuk akal.

Keempat, “Never invest in a business you cannot understand”, jangan pernah berinvestasi pada bisnis yang Anda tidak pahami”. (Warren Buffet).

 

*) Arman Nefi, Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

investasi bodonginvestasi ilegalinvestasi
Arman Nefi

Akademisi / Peneliti

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info