Skor Indeks Negara Hukum Indonesia 2023 Stagnasi, Rapor Masih Merah
Terbaru

Skor Indeks Negara Hukum Indonesia 2023 Stagnasi, Rapor Masih Merah

Praktik KKN, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran etik merebak di berbagai institusi hukum. Sementara proses penyusunan peraturan kerap dilakukan secara tertutup.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Tapi ada yang menarik, yakni skor terkait sub-faktor roses hukum dan hak tersangka secara hukum meningkat 0.3. Sub-faktor/isu ini menilai pemenuhan hak-hak tersangka seperti hak untuk tidak dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan, hak atas bantuan hukum, atau untuk tidak ditangkap secara melawan hukum serta hak bagi narapidana. Bisa jadi peningkatan ini lebih dipicu oleh peningkatan anggaran bagi bantuan hukum.

Kendati mengalami stagnasi, Rifqi mengatakan penilaian RoL Indekx Indonesia 2023 sebenarnya cukup mengejutkan karena periode 2022-2023 banyak kondisi yang menunjukkan terjadinya kemunduran di sektor hukum. Publik menyaksikan berbagai insiden seperti penangkapan hakim agung, pegawai pengadilan serta petinggi Polri, baik karena dugaan KKN, penyalahgunaan kewenangan, dan kekerasan.

Kemudian beberapa pelanggaran etik oleh pimpinan KPK, berlanjutnya pelemahan MK, termasuk melalui proses pemberhentian hakim konstitusi serta rencana revisi UU MK, termasuk untuk memuluskan rencana seleksi lima tahunan bagi hakim konstitusi agar tidak mbalelo dengan lembaga yang mengusulkannya. Praktik penyusunan UU secara kilat dan ‘sembunyi-sembunyi’, tidak berubah, termasuk dalam pembahasan UU Cipta Kerja pasca putusan MK, revisi UU ASN atau UU ITE.

“Kriminalisasi terhadap aktivis dan pejuang HAM pun masih berlanjut. Meski demikian, skor terkait pembatasan kekuasaan pemerintahan, absennya korupsi, maupun keterbukaan pemerintah tidak menurun (tetap sama) dari skor tahun 2022,” imbuhnya.

Jalankan rekomendasi

Terakhir, Syarif mengingatkan September 2023 lalu Tim Percepatan reformasi Hukum yang dibentuk Menkopolhukam telah menyampaikan berbagai rekomendasi jangka pendek dan menengah kepada Presiden untuk mempercepat perbaikan lembaga peradilan dan penegakan hukum, anti korupsi, serta peraturan perundang-undangan.

“Kemitraan yakin bahwa mayoritas rekomendasi tersebut, jika dijalankan oleh pemerintah, akan secara bertahap memperbaiki pembangunan hukum di Indonesia, termasuk meningkatkan RoL Index Indonesia” tegas Syarif.

Rekomendasi tim tersebut mencakup berbagai agenda, seperti penguatan leadership pada Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan Kemenkumham. Misalnya melalui proses seleksi yang berintegritas dan ketat, penguatan kualitas, transparansi dan partisipasi penyusunan peraturan perundang-undangan, penguatan profrsionalisme Polri melalui pembatasan penempatan personel Polri pada K/L lain.

Berikutnya percepatan eksekusi putusan pengadilan perdata dan TUN, penguatan kembali KPK melalui revisi UU KPK seperti sedia kala, penguatan aturan terkait konflik kepentingan, serta penguatan jaminan kebebasan berekspresi dan berpendapat, termasuk untuk mencegah kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis.

“Masih ada waktu sekitar satu tahun untuk melakukan perubahan-perubahan tersebut!,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait