Soal Transaksi Fiktif, Penumpang Gugat Garuda Indonesia dan CIMB Niaga
Berita

Soal Transaksi Fiktif, Penumpang Gugat Garuda Indonesia dan CIMB Niaga

Ada transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan nasabah CIMB Niaga yang juga merupakan penumpang Garuda Indonesia. Kedua pihak tergugat dianggap memberi penjelasan yang simpang-siur.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

"Gugatan ini diajukan untuk dijadikan pembelajaran dan perbaikan bagi Garuda Indonesia dan CIMB Niaga agar mematuhi peraturan yang berlaku dan menghargai hak-hak konsumen/nasabah yang telah dikecewakan serta menjalankan usaha dengan prinsip kehati-hatian," kata David.

 

Untuk menanggapi persoalan ini, Hukumonline mencoba menghubungi para tergugat yaitu Garuda Indonesia dan CIMB Niaga. Dari kedua pihak tersebut, hanya Garuda Indonesia yang berhasil dihubungi untuk diminta klarifikasinya.

 

Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, menyatakan pihaknya tidak pernah meminta kepada CIMB Niaga untuk melakukan pencatatan transaksi pada kartu kredit milik penggugat setelah pengembalian uang tiket tersebut. Dia menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan tanggung jawab untuk pengembalian uang penumpang tersebut.

 

“Poinnya begini, penumpang sudah beli tiket lalu mengajukan refund. Dan kami sudah mengembalikan refund melalui kartu kredit. Jadi di Garuda Indonesia sudah selesai. Cuma enggak tau bank penerbit kartu kenapa menarik lagi uangnya. Ini yang perlu diklarifikasi,” kata Ikhsan kepada hukumonline, Senin (12/11).

 

Dia juga mengklarifikasi bahwa dalam proses refund tersebut tidak pernah ada permintaan kepada pihak bank penerbit kartu kredit untuk menarik kembali atau mencatatkan transaksi yang dibebankan kepada konsumen. “Tidak pernah ada seperti itu,” kata Ikhsan.

 

Hingga saat berita ini diturunkan, hukumonline masih berusaha menghubungi pihak CIMB Niaga untuk meminta klarifikasinya.  

 

Tags:

Berita Terkait