Spesial Edukasi Hukum: Pertanahan & Properti, Bisnis, Kekayaan Intelektual, dan Teknologi
Rayakan Ulang Tahun Hukumonline ke-21, Ini 16 Artikel Klinik Hukumonline

Spesial Edukasi Hukum: Pertanahan & Properti, Bisnis, Kekayaan Intelektual, dan Teknologi

Mulai dari mengurus sertifikat tanah warisan, pembuktian dalam praktik kartel dan monopoli hingga bisakah dijerat UU Pornografi jika mengirim voice note mesum turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit
  1. Hukumnya Mengunggah Foto Kue Berbentuk Organ Intim ke Medsos

Paling tidak, terdapat 2 pasal yang relevan terkait perbuatan mengunggah gambar kue berbentuk organ intim, yaitu Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). Lalu, bagaimana dengan argumen bahwa hal tersebut merupakan seni? Artikel ini turut membahas juga mengenai hal tersebut.

  1. Mengirim Voice Note Mesum, Bisakah Dijerat UU Pornografi?

Mengirimkan voice note (pesan suara) yang berisi suara desahan melalui aplikasi chat atau pesan instan berpotensi melanggar ketentuan dalam UU Pornografi maupun UU ITE berikut aturan perubahannya. Hal ini dikarenakan pengertian pornografi juga termasuk dalam bentuk suara atau bunyi. Bagaimana jika voice note tersebut dikirim antar perorangan saja, apakah tetap melanggar ketentuan hukum?

  1. Hukumnya Mengiklankan Website yang Mengarahkan ke Perjudian

Pelanggaran atas larangan mengiklankan perjudian baik secara langsung atau tersamar dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. Lalu bagaimana dengan pemilik/pengelola website yang memiki tautan yang mengarah ke perjudian itu sendiri? Apakah hukuman baginya?

Demikian 16 artikel spesial edukasi hukum seputar hukum pertanahan & properti, bisnis, kekayaan intelektual, dan teknologi yang telah kami tayangkan, semoga bermanfaat. Klinik Hukumonline juga turut mengucapkan terima kasih kepada para pembaca setia yang telah mendukung Hukumonline untuk terus memberikan edukasi dan informasi hukum yang terpercaya dan berkualitas kepada masyarakat umum.

Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah diulas oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait