Spesial Edukasi Hukum: Pertanahan & Properti, Bisnis, Kekayaan Intelektual, dan Teknologi
Rayakan Ulang Tahun Hukumonline ke-21, Ini 16 Artikel Klinik Hukumonline

Spesial Edukasi Hukum: Pertanahan & Properti, Bisnis, Kekayaan Intelektual, dan Teknologi

Mulai dari mengurus sertifikat tanah warisan, pembuktian dalam praktik kartel dan monopoli hingga bisakah dijerat UU Pornografi jika mengirim voice note mesum turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Adapun mengenai hukum pencantuman inspirasi aroma parfum dalam muatan promosi hingga saat ini masih diperdebatkan para ahli. Sebab pencantuman semacam ini dalam materi promosi berpotensi memengaruhi keputusan orang lain untuk membeli produk,

  1. Yang Berwenang Menarik Royalti Lagu, LMKN atau LMK?

Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Selain LMKN, dalam hal ini dikenal juga lembaga lain yaitu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Lalu, apa bedanya LMKN dan LMK dan pihak mana yang berwenang menarik royalti lagu?

  1. Tiga Langkah Pengajuan Pencatatan Perjanjian Lisensi

Terhadap perjanjian lisensi kekayaan intelektual wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan permohonan pencatatan perjanjian lisensi yang diajukan secara tertulis. Tak hanya dicatat, perjanjian lisensi tersebut juga harus diumumkan. Jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan dan diumumkan, maka perjanjian tersebut tidak berakibat hukum kepada pihak ketiga.

Simak artikel Tips Hukum kali ini untuk mengetahui apa saja langkah-langkah yang dilalui dalam pengajuan pencatatann peranjian lisensi!

  1. Hak Penyandang Disabilitas Netra Mengakses Ciptaan Berbentuk Huruf Braille dan Buku Audio

Penyandang disabilitas netra dan penyandang keterbatasan dalam membaca dan/atau menggunakan huruf Braille, buku audio, atau sarana lainnya berhak atas manfaat fasilitasi akses terhadap ciptaan dalam bentuk pemerolehan, penggunaan, pengubahan format, penggandaan format, pengumuman, pendistribusian format, dan/atau pengomunikasian terhadap suatu ciptaan secara keseluruhan atau sebagian yang substansial dalam bentuk huruf Braille, buku audio, atau sarana lainnya. Hal tersebut bukan merupakan pelanggaran hak cipta, sepanjang sumbernya dicantumkan secara lengkap dan tidak bersifat komersial.

Spesial Edukasi Hukum Teknologi

  1. Unggah Foto Editan Mesra Suami Orang di Medsos, Dapatkah Dijerat UU ITE?

Perbuatan mengunggah foto yang telah diedit sedemikian rupa sehingga seolah-olah menggambarkan seorang laki-laki yang sudah beristri menjalin hubungan mesra dengan perempuan lain yang bukan istrinya ke media sosial agar diketahui oleh umum berpotensi dijerat dengan pasal penghinaan dan/atau pencemaran nama baik menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya.

Namun, perlu digarisbawahi, ketentuan pidana terkait dalam UU ITE merupakan delik aduan absolut, maka laki-laki yang wajahnya diedit tersebut yang berhak mengadukan perbuatan si pelaku ke aparat penegak hukum untuk diproses hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait