ANT | Sandy Indra Pratama
Dia menyebutkan bahwa MK sudah menetapkan lima syarat kumulatif untuk mengajukan uji materi sebagai syarat kedudukan hukum, namun para pemohon hanya mampu memenuhi satu syarat saja.
"Para pemohon hanya memenuhi satu syarat, yaitu memiliki hak konstitusional kesamaan di hadapan hukum untuk mendapatkan kepastian hukum, sementara empat syarat lainnya tidak terpenuhi," ujar Sri.
Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (28/9) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon.
Uji materi amnesti pajak ini meliputi empat perkara yang dimohonkan oleh Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Yayasan Satu Keadilan, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa kebijakan amnesti pajak membuat hak warga negara yang tertib membayar pajak secara konsitusi dirugikan.