STH Indonesia Jentera-Leiden Law School Jalin Kerjasama Akademik
Terbaru

STH Indonesia Jentera-Leiden Law School Jalin Kerjasama Akademik

Bertujuan meningkatkan kerja sama di bidang akademik, penelitian, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna mendukung penguatan pembelajaran hukum di STH Indonesia Jentera.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua STH Indonesia Jentera Bidang Pengembangan Organisasi dan Kemitraan, Aria Suyudi dan Dekan Leiden Law School, Prof.  Joanne van der Leun memegang nota kesepahaman kedua belah pihak. Foto: jentera.ac.id
Wakil Ketua STH Indonesia Jentera Bidang Pengembangan Organisasi dan Kemitraan, Aria Suyudi dan Dekan Leiden Law School, Prof. Joanne van der Leun memegang nota kesepahaman kedua belah pihak. Foto: jentera.ac.id

Sekolah pendidikan tinggi hukum tak bisa sendirian dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kampus. Perlu kerjasama yang dijalin dengan berbagai lembaga termasuk kampus hukum di luar negeri. Hal itu yang dilakukan Sekolah Tinggi hukum (STH) Indonesia Jentera yang meneken Nota Kesepahaman dengan Leiden Law School, Leiden University Belanda pada Jumat (12/5/2023) lalu.

Penandatanganan nota kesepaham itu dilakukan Wakil Ketua STH Indonesia Jentera Bidang Pengembangan Organisasi dan Kemitraan, Aria Suyudi dan Dekan Leiden Law School, Prof. Joanne van der Leun. Aria mejelaskan Leiden University merupakan perguruan tinggi tertua di Belanda yang berdiri pada tahun 1575. Leiden University memiliki sejarah panjang dalam hubungan bilateralnya dengan Indonesia.

“Banyak yuris kenamaan di era kemerdekaan adalah lulusan Leiden University.  Leiden Law School juga memiliki fokus internasional yang kuat dengan kepedulian terhadap penguatan hukum dan pemerintahan di berbagai negara,” kata Aria dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).

Baca juga:

Aria mengatakan Nota Kesepahaman itu ditujukan untuk meningkatkan kerja sama di bidang akademik, penelitian, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia guna mendukung penguatan pembelajaran hukum di STH Indonesia Jentera. Melalui kerjasama ini, dia berharap bisa menjadi wadah bagi kerjasama pengembangan metode pengajaran ilmu hukum.

“Dan juga memberikan kesempatan bagi peningkatan kapasitas civitas akademika untuk saling bertukar pengalaman, mengakses informasi dan lainnya,” ujarnya.

Dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman itu, Wakil Ketua STH Indonesia Jentera Bidang Akademik Fritz Edward Siregar, menyebut kerja sama ini merupakan kesempatan yang besar tidak hanya untuk Jentera dan Leiden, tapi juga komunitas hukum di Indonesia. “Dalam rangka pertukaran pengetahuan dan pengalaman seiring perkembangan fenomena hukum baru yang kian masif,” urainya.

Pengajar STH Indonesia Jentera Bivitri Susanti, menambahkan bahwa kerja sama ini sangat krusial sebagai media pengembangan ide dan gagasan. “Dalam rangka penguatan pendidikan hukum sebagai dukungan terhadap kontinuitas proses reformasi hukum,” paparnya.

Nota kesepahaman yang ditandatangani akan meliputi pertukaran informasi, materi pengajaran, publikasi, dan referensi terkait. Kemudian peningkatan kapasitas staf pengajar, peneliti, dan tenaga kependidikan, kerja sama dalam melakukan penelitian, dan penyelenggaraan kegiatan akademik dan ilmiah bersama.

Kerjasama ini berlangsung selama 5 tahun ke depan, dan memuat komitmen kerja sama dalam area pengajaran dan bahan akademik, publikasi, referensi, dan informasi lainnya. Serta pertukaran penelitian, staf pengajar dan staf lainnya, kolaborasi riset dalam area yang disepakati bersama dan pelaksanaan berbagai kegiatan akademik dan sains, seperti kursus, konferensi, seminar, simposium dan kuliah lain.

Dekan Leiden Law School, Prof Joanne van der Leun, menguraikan kerjasama ini penting dan bermakna bagi institusinya. Mengingat persoalan global sangat rumit dan saling terhubung. “Kolaborasi ini sangat penting dan bermakna bagi kita. Permasalahan global sangat kompleks, terhubung satu dengan lainnya, dan harus dipahami secara interdisipliner. Karena itu kolaborasi menjadi penting untuk berbagi perspektif yang baru” imbuhnya.

Joanne menambahkan, untuk menyikapi permasalahan yang kompleks di tingkat global, mahasiswa dan akademisi hukum harus berpikir terbuka, menguatkan pengetahuan dan spesialisasi bidang hukum, menjalin kolaborasi, dan tidak berjarak terhadap fenomena di masyarakat. Dia menegaskan universitas memiliki peran penting untuk menyiapkan lulusan yang tidak hanya berorientasi kerja, tetapi juga memiliki peran di masyarakat.

Mendampingi Prof De Leun dalam kunjungannya ke Jentera adalah Profesor pada Van Vollenhoven Institute, Prof.  Adriaan Bedner, Head Office for International Education Leiden Law School,  Anette van Sandwijk, dan pengajar pada Institute of Criminal Law and Criminology, Konstantinos Zoumpoulakis.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info