Strategi Para Pengadilan Pemenang Anugerah MA 2020
Berita

Strategi Para Pengadilan Pemenang Anugerah MA 2020

Mulai dari membentuk tim khusus sampai evaluasi secara berkala.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

“Dengan dilakukannya sosialisasi e-Court secara berkelanjutan, maka para pencari keadilan lebih tertarik menggunakan e-Court dikarenakan lebih mudah, berbiaya ringan di samping itu waktu lebih singkat,” tuturnya. (Baca: Ini Dia Penerima Anugerah MA 2020)

Mailik menambahkan, pada saat masa pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia, Pengadilan Agama Metro mendorong agar para pencari keadilan yang ingin mendaftarkan perkaranya dilakukan secara e-Court. “Dengan demikian, perkara yang diterima sampai bulan Agustus ini sebanyak 606 perkara 99% diterima secara e-Court,” katanya.

Setelah pendaftaran, lanjut Mailik, strategi yang dilakukan Pengadilan Agama Metro adalah pengelolaan yang tepat waktu, dengan panggilan sidang yang tidak membutuhkan waktu lama karena melalui elektronik dan perkara dijadwalkan agar tepat waktu selesai kurang dari satu bulan. Seluruhnya dilakukan dengan evaluasi secara berkala.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar juga menjadi juara I untuk Anugerah Kategori e-Court. Ketua PTUN Makassar I Nyoman Harnanta mengatakan, pelaksanaan e-Court merupakan keniscayaan pihaknya agar aparatur peradilan memahami perubahan teknologi dan informasi yang sedemikian pesat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Atas dasar itu, perlu ada terobosan-terobosan dari pengadilan dan sumber daya manusianya sehingga bisa melaksanakan tugas semaksimal mungkin.

“Kami memberikan pemahaman kepada kepaniteraan dan petugas yang menjadi ujung tombak pengadilan untuk selalu berikan sosialisasi kepada para pencari keadilan untuk selalu menggunakan Layanan e-Court,” kata Harnanta. (Baca: Ini Dia 20 Kategori Anugerah Mahkamah Agung 2020)

Selain itu, PTUN Makassar juga membentuk tim khusus pelayanan e-Court yang terdiri dari unsur hakim, kepaniteraan, juru sita serta admin sehingga pelayanan dapat dilakukan semaksimal mungkin. Sehingga dalam proses berperkara bisa dilakukan secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan termasuk dalam mengambil salinan putusan secara elektronik.

“Keberhasilan yang kami raih tidak lepas dari tradisi kerja, motivasi, inovasi para hakim, dengan cara yaitu putusan dalam sehari kerja,” tutup Harnanta.

Tags:

Berita Terkait