Strategi Perusahaan dalam Menghadapi Kondisi Keuangan yang Tidak Baik
OPINI

Strategi Perusahaan dalam Menghadapi Kondisi Keuangan yang Tidak Baik

Sangat diperlukan negoisasi yang menyakinkan dengan iktikad baik antara Debitur dan para Kreditur supaya para Kreditur yakin bahwa Debitur dapat memenuhi kewajiban pembayaran atas utang-utangnya.

•Bacaan 7 Menit
HD
Penulis Opini

Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tumbuh 5,29% (sesuai publikasi dari Badan Pusat Statistik pada tanggal 5 Agustus 2026) terkadang tidak selaras dengan kondisi keuangan perusahaan. Kondisi keuangan yang tidak baik tersebut dapat disebabkan banyak faktor internal maupun eksternal, salah satunya yakni penjualan dan atau pemasaran yang tidak mememuhi ekspektasi.

Hukumonline
Hukumonline

Bilamana perusahaan tersebut ada pinjaman kredit ke bank atau pembiayaan terhadap pembelian mesin, tentunya harus dibayarkan tepat waktu. Selain hal tersebut, adanya biaya produksi maupun pendukungnya membutuhkan biaya yang harus dibayarkan kepada para vendor/rekanan. Akibat kondisi keuangan yang sedang tidak baik, pembayaran-pembayaran terhadap biaya-biaya atau beban operasional tersebut, kemungkinan banyak yang tidak dibayarkan secara tepat waktu.

Secara jangka panjang untuk kepentingan pengelolaan perusahaan yang baik dalam kondisi tersebut, tentunya diperlukan berbagai macam strategi dalam menghadapinya. Sehingga langkah yang dapat dijalankan, dapat dilakukan dengan tepat sasaran.

Langkah yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Restrukturisasi Kredit atau Pembiayaan

Perusahaan sebagai Debitur dapat mengajukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan kepada pihak Bank. Restrukturisasi kredit dan pembiayaan adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap Debitur yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya.

Kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang dapat dilakukan oleh pihak Bank kepada Debitur, antara lain dengan cara:

  1. Penurunan suku bunga kredit;
  2. Perpanjangan jangka waktu kredit;
  3. Pengurangan tunggakan pokok kredit;
  4. Pengurangan tunggakan bunga kredit;
  5. Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
  6. Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Tujuan dari restrukturisasi kredit atau pembiayaan ini adalah supaya terjadi penyesuaian dengan kemampuan dan keadaan Debitur yang keuangannya sedang tidak baik, namun masih memiliki potensi yang bagus dalam jangka panjang.

Halaman selanjutnya:2. Mencari Investor Baru...
perusahaankeuangan
Hernoko D. Wibowo

Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya – Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info