Subjek Hukum: Pengertian, Kategori, dan Contohnya
Terbaru

Subjek Hukum: Pengertian, Kategori, dan Contohnya

Secara sederhana subjek hukum adalah segala sesuatu yang menyandang hak dan kewajiban. Berikut selengkapnya.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
  1. mandiri karena mempunyai kemampuan penuh untuk bersikap tindak;
  2. terlindung karena (dianggap) tidak mampu bersikap tindak;
  3. perantara yang walaupun berkemampuan penuh sikap tindaknya dibatasi, sebatas kepentingan pihak yang ditengahi (diantarai).

Lebih lanjut, Purbacaraka dan Soekanto menerangkan bahwa hakikat subjek hukum ini dibedakan antara:

  1. pribadi kodrati/natuurlijk persoon yaitu manusia tanpa terkecuali;
  2. pribadi hukum/rechtpersoon yaitu:
  • Suatu keutuhan harta kekayaan, misalnya wakaf dan yayasan
  • Suatu bentuk susunan relasi, misalnya koperasi, perseroan terbatas di bidang Hukum Perdata dan Negara serta bagiannya di bidang Hukum Tantra/Negara;
  1. tokoh atau status: dalam konteks ini, status dapat digunakan dalam berbagai bidang hukum, misalnya suami-istri dalam hukum keluarga atau pewaris-ahli waris dalam hukum waris.

Kategori Subjek Hukum

Penting untuk diketahui bahwa istilah subjek hukum berasal dari bahasa Belanda, dari kata rechtsubject yang berarti pendukung hak dan kewajiban. Lalu, siapa saja yang dimaksud subjek hukum? Adapun yang dikategorikan sebagai subjek hukum adalah manusia dan badan hukum.

Sebagai subjek hukum, sejak lahir hingga meninggal, manusia berperan sebagai pembawa hak dan kewajiban.

Kemudian, sebagai subjek hukum, badan atau perkumpulan memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan hukum seperti manusia. Diterangkan C.S.T Kansil, badan dan perkumpulan dapat memiliki kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-linta hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan menggugat di muka hakim. Badan-badan atau perkumpulan ini dinamakan badan hukum (rechtspersoon) dengan arti orang (persoon) yang diciptakan hukum.

Tags:

Berita Terkait