Swasta dan Pemerintah Diharapkan Harmonis Jalankan UU Pelindungan Data Pribadi
Utama

Swasta dan Pemerintah Diharapkan Harmonis Jalankan UU Pelindungan Data Pribadi

Dengan pengesahan RUU PDP ini, APPDI menilai profesi data protection officers memiliki payung hukum serta acuan utama dalam melaksanakan praktik-praktik pelindungan data pribadi di Indonesia.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Penunjukan DPO menjadi sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap UU PDP ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pengendali dan prosesor data pribadi. Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat, termasuk praktisi pelindungan data pribadi, juga sangat diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan sosialisasi kepada publik sehubungan dengan ketentuan-ketentuan dalam RUU PDP ini.

“Kepatuhan atas UU PDP ini membutuhkan partisipasi dari berbagai pihak, baik pihak swasta maupun pemerintah, karena data pribadi kita sekarang sudah tersebar di berbagai platform dan institusi. Kesiapan sumber daya manusia dan peningkatan kompetensi DPO dan praktisi pelindungan data pribadi menjadi penting untuk untuk memastikan pengendali maupun prosesor data pribadi memahami bagaimana menerapkan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dalam UU PDP ini”, ucap Raditya Kosasih, Pendiri dan Ketua APPDI.

"Melalui UU PDP diharapkan dapat mengubah mindset masyarakat bahwa data pribadi merupakan hak dasar manusia yang harus dijaga dan sudah menjadi kewajiban Pemerintah dan korporasi untuk menjaga melalui tata kelola yang sudah diatur dalam UU PDP", ujar Sinta Dewi Rosadi, Dewan Pembina APPDI yang juga menjabat sebagai Kepala Departemen Hukum TIK-KI, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.

APPDI, yang sejak awal pendiriannya telah memfokuskan pada isu-isu seputar pelindungan data pribadi, berkomitmen penuh dalam mengawal pelaksanaan dari UU PDP ini serta mempersiapkan praktisi pelindungan data pribadi dalam memasuki era baru praktik pelindungan data pribadi di Indonesia ini. Hal ini dapat diwujudkan dengan berbagai pelatihan, sosialisasi, diskusi hingga sertifikasi resmi yang diharapkan dapat mendorong terciptanya ekosistem pelindungan data pribadi yang kuat di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait