Syafruddin Tak Ingin Sjamsul Nursalim Tanggung Hutang Petambak
Berita

Syafruddin Tak Ingin Sjamsul Nursalim Tanggung Hutang Petambak

Dalam rapat internal BPPN, Syafruddin juga disebut undang istri Sjamsul Nursalim.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha membuktikan surat dakwaan atas nama Syafruddin Arsyad Tumenggung. Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini didakwa melakukan korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada perusahaan milik Sjamsul Nursalim.

 

Salah satu yang berusaha dibuktikan yaitu adanya pertemuan antara Sjamsul atau yang diwakili istrinya, Itjih Nursalim dengan Syafruddin. Mantan Deputi Ketua Aset Manajemen Kredit (AMK) Mohammad Syahrial menerangkan Itjih pada suatu waktu bukan hanya melakukan pertemuan, tetapi hadir dalam rapat internal BPPN.

 

Rapat yang digelar 21 dan 29 Oktober 2003 tersebut membahas penyelesaian terkait dengan permasalahan utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Hal itu diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syahrial yang dibacakan penuntut umum dalam persidangan.

 

"Saksi menjawab, dapat saya jelaskan kehadiran Itjih Nursalim mewakili pihak Sjamsul Nursalim dalam pada 21 Oktober dan 29 Oktober 2003 adalah atas permintaan Kepala BPPN melalui Deputi Ketua AMK. Ini jawaban saksi?" kata Jaksa I Wayan Riyana.  

 

Syahrial pun mengakui hal itu, menurutnya istri Bos PT Gajah Tunggal Tbk hadir atas undangan Syafruddin selaku Kepala BPPN. "Betul pak. Karena memang hanya bisa yang punya kewenangan ketua dan deputi AMI," jawab Syahrial. Baca Juga: Sjamsul Nursalim Kucurkan Dana BLBI ke Grup Perusahaannya

 

Tetapi, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) itu tak mengetahui secara pasti alasan Syafruddin mengundang Itjih itu dalam rapat penyelesaian kewajiban pelunasan BLBI. Dalam rapat tersebut, Syafruddin ternyata memerintahkan agar kredit petani tambak PT Dipasena dan PT Wachyuni Mandira (WM) tak dibebankan kepada Sjamsul, selaku pemegang saham BDNI saat itu.

 

"Secara dokumen mengatakan demikian pak, tapi saya tidak tahu yang melatarbelakangi keputusan-keputusan AMK," kata Syahrial.

 

Dalam perkara ini, Syafruddin bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul pada 2004 silam. Ia diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

 

Perusahaan milik Sjamsul, BDNI diketahui menerima kucuran dana sebesar Rp 37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas. Selain itu, BDNI disebut menerima BLBI sebesar Rp 5,4 triliun dalam periode setelah 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.

 

Namun kemudian BDNI melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana puluhan triliun tersebut. BPPN kemudian menetapkan BDNI sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum. Sehingga BDNI diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcusition Agreement (MSAA).

 

Berdasarkan perhitungan, jumlah kewajiban yang harus dibayar BDNI adalah sebesar Rp 47,2 triliun. Jumlah itu terdiri dari BLBI sebesar Rp 30,9 triliun, simpanan nasabah dan utang sebesar Rp 7,06 trilun, serta kewajiban balance sheet berupa utang BLBI kepada BI sebesar Rp 4,7 triliun dan L/C serta utang lainnya sebesar Rp 4,58 triliun.

 

Namun, sisa utang BDNI yakni sebesar Rp 4,58 triliun belum dibayarkan. Sementara Syafruddin, yang menjadi Kepala BPPN sejak 22 April 2002, kemudian menandatangani surat yang menjelaskan bahwa Sjamsul sudah menyelesaikan kewajiban PKPS.

Tags: